SURAT EDARAN PELAKSANAAN DEKONTAMINASI GEDUNG DAN VAKSINASI DOSIS KE-3 BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA

 

SURAT EDARAN PELAKSANAAN DEKONTAMINASI GEDUNG DAN VAKSINASI DOSIS KE-3 BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA
SURAT EDARAN
NOMOR SE. 5 TAHUN 2022
TENTANG
PELAKSANAAN DEKONTAMINASI GEDUNG DAN VAKSINASI DOSIS KE-3
BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA

A. Umum
  1. Bahwa untuk mencegah peningkatan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan varian Omicron pada kantor Kementerian Agama pusat dan untuk mengembalikan imunitas pegawai Kementerian Agama pusat, perlu dilakukan dekontaminasi gedung dan vaksinasi dosis ke-3 bagi pegawai Kementerian Agama.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Pelaksanaan Dekontaminasi Gedung dan Vaksinasi Dosis ke-3 bagi Pegawai Kementerian Agama.


B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur pelaksanaan dekontaminasi gedung dan vaksinasi dosis ke-3 bagi pegawai Kementerian Agama pusat.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran memuat ketentuan mengenai pelaksanaan dekontaminasi gedung dan vaksinasi dosis ke-3 bagi pegawai Kementerian Agama pusat.


D. Dasar Hukum
  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/ 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/ 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
  3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

E. Ketentuan
  1. Seluruh pegawai Kementerian Agama pusat untuk melakukan penyesuaian sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) 100% (seratus persen) tanpa pengecualian terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Februari 2022.
  2. Pelaksanaan dekontaminasi gedung Kementerian Agama pusat dilaksanakan pada tanggal 3 dan 9 Februari 2022 di bawah koordinasi Unit Kerja Eselon I masing-masing.
  3. Terhitung mulai tanggal 10 Februari 2022 setiap Unit Kerja Eselon I menerapkan sistem kerja pegawai Work From Office (WFO) sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dan WFH sebanyak 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  4. Setiap Unit Kerja Eselon I memfasilitasi seluruh pegawai untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan memastikan pegawai yang masuk kantor setelah WFH 100% (seratus persen) terbebas dari Covid-19 dengan membawa bukti hasil PCR negatif maksimal 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam).
  5. Pelaksanaan vaksinasi dosis ke-3 (Booster) akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 23 Februari 2022, bertempat di Gedung Kementerian Agama Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai.
  6. Setiap pegawai agar melakukan perekaman kehadiran dan mengisi laporan catatan kinerja harian secara online pada https://ropeg.kemenag.go.id/apps/presensi
.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya


Link copied to clipboard