SURAT EDARAN PELAKSANAAN DEKONTAMINASI GEDUNG DAN VAKSINASI DOSIS KE-3 BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA

Gunawan Wangata
---
SURAT EDARAN
NOMOR SE. 5 TAHUN 2022
TENTANG
PELAKSANAAN DEKONTAMINASI GEDUNG DAN VAKSINASI DOSIS KE-3
BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA
A. Umum
- Bahwa untuk mencegah peningkatan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan varian Omicron pada kantor Kementerian Agama pusat dan untuk mengembalikan imunitas pegawai Kementerian Agama pusat, perlu dilakukan dekontaminasi gedung dan vaksinasi dosis ke-3 bagi pegawai Kementerian Agama.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Pelaksanaan Dekontaminasi Gedung dan Vaksinasi Dosis ke-3 bagi Pegawai Kementerian Agama.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur pelaksanaan dekontaminasi gedung dan vaksinasi dosis ke-3 bagi pegawai Kementerian Agama pusat.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran memuat ketentuan mengenai pelaksanaan dekontaminasi gedung dan vaksinasi dosis ke-3 bagi pegawai Kementerian Agama pusat.
D. Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/ 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/ 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.
E. Ketentuan
- Seluruh pegawai Kementerian Agama pusat untuk melakukan penyesuaian sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) 100% (seratus persen) tanpa pengecualian terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Februari 2022.
- Pelaksanaan dekontaminasi gedung Kementerian Agama pusat dilaksanakan pada tanggal 3 dan 9 Februari 2022 di bawah koordinasi Unit Kerja Eselon I masing-masing.
- Terhitung mulai tanggal 10 Februari 2022 setiap Unit Kerja Eselon I menerapkan sistem kerja pegawai Work From Office (WFO) sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dan WFH sebanyak 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Setiap Unit Kerja Eselon I memfasilitasi seluruh pegawai untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan memastikan pegawai yang masuk kantor setelah WFH 100% (seratus persen) terbebas dari Covid-19 dengan membawa bukti hasil PCR negatif maksimal 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam).
- Pelaksanaan vaksinasi dosis ke-3 (Booster) akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 23 Februari 2022, bertempat di Gedung Kementerian Agama Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai.
- Setiap pegawai agar melakukan perekaman kehadiran dan mengisi laporan catatan kinerja harian secara online pada https://ropeg.kemenag.go.id/apps/presensi
.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Post a Comment
Post a Comment