Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

SURAT EDARAN KETUA PMU REP-MEQR

 

SURAT EDARAN KETUA PMU REP-MEQR


Dengan hormat,
Sebagai tanggapan atas adanya informasi terkait kegiatan seleksi madrasah penerima BKBA yang diselenggarakan oleh pihak/oknum yang mengatasnamakan Proyek REP-MEQR (Ditjen Pendidikan Islam), dengan ini diinformasikan bahwa:
  1. Penyaluran bantuan BKBA Tahun 2022 (termasuk diantaranya: mekanisme seleksi, kriteria penerima, mekanisme penyaluran dana) ditetapkan dalam Juknis BKBA Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Juknis bantuan sebagaimana dimaksud, saat ini sedang dalam tahap penyelesaian/finalisasi oleh PMU REP-MEQR;
  2. Proses seleksi madrasah penerima akan didahului dengan kegiatan visitasi oleh petugas yang ditetapkan oleh Ketua PMU. Petugas terdiri dari unsur Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan PMU;
  3. Waktu pelaksanaan kegiatan visitasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan diinformasikan secara resmi oleh PMU REP-MEQR, sehingga apabila saat ini terdapat kegiatan proses seleksi yang mengatasnamakan PMU REP-MEQR dapat dipastikan kegiatan tersebut adalah tidak sah/tidak benar.
  4. Menghimbau kepada segenap pihak, terutama Madrasah untuk selalu mengikuti informasi resmi dari PMU REP-MEQR Kemenag RI dan dapat melakukan klarifikasi informasi melalui: Madrasah Digital Care melalui website: https://madrasahreform.kemenag.go.id; https://bos.kemenag.go.id atau email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id, atau Facebook Messenger: Madrasah Reform, atau Whatsapp: 0811-4740-2020.
Terkait Surat Edaran Ketua PMU REP-MEQR ini, diharapkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk dapat meneruskan kepada segenap madrasah dan pihak-pihak terkait.

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih


Kemenag RI Surat Edaran
Join the conversation
Post a Comment