SURAT EDARAN KETUA PMU REP-MEQR

Gunawan Wangata
---
Dengan hormat,
Sebagai tanggapan atas adanya informasi terkait kegiatan seleksi madrasah penerima BKBA yang diselenggarakan oleh pihak/oknum yang mengatasnamakan Proyek REP-MEQR (Ditjen Pendidikan Islam), dengan ini diinformasikan bahwa:
Sebagai tanggapan atas adanya informasi terkait kegiatan seleksi madrasah penerima BKBA yang diselenggarakan oleh pihak/oknum yang mengatasnamakan Proyek REP-MEQR (Ditjen Pendidikan Islam), dengan ini diinformasikan bahwa:
- Penyaluran bantuan BKBA Tahun 2022 (termasuk diantaranya: mekanisme seleksi, kriteria penerima, mekanisme penyaluran dana) ditetapkan dalam Juknis BKBA Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Juknis bantuan sebagaimana dimaksud, saat ini sedang dalam tahap penyelesaian/finalisasi oleh PMU REP-MEQR;
- Proses seleksi madrasah penerima akan didahului dengan kegiatan visitasi oleh petugas yang ditetapkan oleh Ketua PMU. Petugas terdiri dari unsur Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan PMU;
- Waktu pelaksanaan kegiatan visitasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan diinformasikan secara resmi oleh PMU REP-MEQR, sehingga apabila saat ini terdapat kegiatan proses seleksi yang mengatasnamakan PMU REP-MEQR dapat dipastikan kegiatan tersebut adalah tidak sah/tidak benar.
- Menghimbau kepada segenap pihak, terutama Madrasah untuk selalu mengikuti informasi resmi dari PMU REP-MEQR Kemenag RI dan dapat melakukan klarifikasi informasi melalui: Madrasah Digital Care melalui website: https://madrasahreform.kemenag.go.id; https://bos.kemenag.go.id atau email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id, atau Facebook Messenger: Madrasah Reform, atau Whatsapp: 0811-4740-2020.
Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Post a Comment
Post a Comment