Keputusan Menteri Agama RI Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama

 

Keputusan Menteri Agama RI Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, baik dari aspek suku, budaya, bahasa, maupun agama. Ada enam agama besar yang hidup di Indonesia, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Selain itu, hidup pula beberapa agama minoritas dan kepercayaan lokal.

Kemajemukan Indonesia tersebut merupakan anugerah Tuhan yang patut disyukuri dan perlu dirawat dengan sepenuh hati. Hal tersebut perlu dilakukan agar kemajemukan tidak malah menjadi petaka bagi bangsa Indonesia. Namun sebaliknya, menjadi oase yang menyejukkkan bagi seluruh anak bangsa.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ada keterlibatan secara aktif dari seluruh komponen bangsa untuk tetap menjaga kerukunan umat  beragama. Salah satunya perlu dilakukan oleh PNS Kementerian Agama. Hal tersebut tertuang sesuai dengan salah satu fungsi pegawai ASN yang tetruang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Berdasarkan uraian di atas, perlu dilaksanakan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan.  Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan seluruh PNS Kementerian Agama mempunyai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama. Untuk memenuhi keinginan tersebut, perlu ditetapkan Pedoman Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama.

B. Tujuan
Pedoman ini mempunyai tujuan:
  1. Memberikan panduan agar kegiatan penguatan moderasi beragama, dapat diselenggarakan secara terarah, sistematis, komprehensif dan berkelanjutan; dan
  2. Memastikan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Ruang Lingkup
Pedoman ini memuat ketentuan mengenai:
  1. Perencanaan;
  2. Pelaksanaan:
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
D. Pengertian Umum
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan'
  1. Moderasi Beragama yang selanjutnya disingkat MB adalah cara pandang dengan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
  2. Penguatan Moderasi Beragama yang selanjutnya disingkat PMB adalah upaya sistematis untuk meningkatkan MB.\
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu , diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama.
  4. Kelompok Kerja PMB yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama untuk melaksanakan tugas PMB.
  5. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan PMB.
  6. Modul adalah satu kesatuan bahan pembelajaran PMB yang dapat dipelajari oleh pegawai secara mandiri. Didalamnya terdapat komponen dan petunjuk yang jelas sehingga pegawai dapat mengikuti secara runut tanpa campur tangan instruktur atau fasilitator.
  7. Bahan Ajar adalah bahan yang disusun secara sistematis, yang menampilkan sosok utuh dari kompetensi yang akan dikuasai pegawai dan digunakan dalam proses pembelajaran PMB dengan tujuan perencanaan dan penelaahan impelementasi pembelajaran.
  8. Narasumber adalah warga yang memiliki kepakaran dalam bidang tertentu untuk memberikan dan menyampaikan materi dalam pembelajaran PMB.
  9. Instruktur adalaj pegawai Kementerian Agama dan/atau Tokoh Agama yang telah mengikuti pelatihan Instruktur MB dan memiliki sertifikat sebagai Instruktur MB.
  10. Fasilitator adalah pegawai Kementerian Agama yang telah mengikuti Training of Trainer MB dan memiliki sertifikat sebagai Fasilitator MB.
  11. Jam Pelajaran atau Jam Pendidikan yang selanjutnya disingkat JP adalah durasi waktu dalam satuan menit yang digunakan untuk menyampaikan materi dalam pelatihan/orientasi/sosialisasi PMB.
  12. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.
  13. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah unit kerja setingkat Eselon II yang mempunyai tugas penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Kementerian Agama.
  14. Balai/Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang selanjutnya disebut Balai/Loka adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
  15. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya PTKN adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama.
  16. Rumah Moderasi Beragama adalah lembaga pelaksana penyelenggara fungsi penguatan MB dilingkungan PTKN.
  17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.
  18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Selengkapnya silahkan download pada link berikut:

Link copied to clipboard