SURAT EDARAN TENTANG PENYESUAIAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DALAM MENGANTISIPASI PENYEBARAN VARIAN OMICRON CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 

SURAT EDARAN TENTANG PENYESUAIAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DALAM MENGANTISIPASI PENYEBARAN VARIAN OMICRON CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
A. Latar Belakang
Memperhatikan Implementasi SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi covid-19 di Madrasah serta mempertimbangkan perkembangan terbaru lonjakan penyebaran covid–19, terutama varian omicron di berbagai wilayah dalam masa akhir Januari 2022.

Perlu dilakukan upaya kehati-hatian dalam penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, terutama untuk menerapkan prinsip pembelajaran di masa pandemi, yaitu pengutamaan kesehatan dan keselamatan warga madrasah dari penyebaran virus covid– 19, termasuk varian omicron.

B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi
Corona Virus Disease (covid-19).

C. Ketentuan
  1. Setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi covid-19 WAJIB berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
  2. Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (covid-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah;
  3. Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran covid-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
  4. Kepala Madrasah dan Satgas covid-19 Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) WAJIB memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masingmasing satuan pendidikannya;
  5. Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;

D. Penutup
Surat Edaran ini mulai sejak tanggal ditetapkan.

Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.
INTEL MADRASAH


SILAHKAN UNDUH SURAT EDARANNYA BERIKUT:

Link copied to clipboard