Surat Edaran Menag No SE. 2 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

 

Surat Edaran Menag No SE. 2 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

A. UMUM
  1. Bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat khonghucu dalam penyelenggaraan rangkaian Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di tengah pandemi covid-19 yang masih berkembang dan munculnya varian baru omicron, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada tian), dan Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada semua zona risiko penyebaran covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat.

C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

D. Ketentuan
  1. Persembahyangan Er Shi Sheng An, sembahyang menaikan syukur kepada Tuhan atas berkah dan keselamatan yang telah diterima selama 1 (satu) tahun.
  2. Persembahyangan Chu Xi malam menyambut Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, yaitu pada tanggal 29 bulan 12 tahun 2572 kongzili (31 Januari 2022), segenap umat Khonghucu diharapkan bersembahyang di rumah masing-masing, memohon kepada Tian agar bangsa Indonesia segera terbebas dari segala bentuk bencana, selalu solid, rukun dan damai.
  3. Pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan ketentuan sebagai berikut: 
    Surat Edaran Menag No SE. 2 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

  4. Persembahyangan besar kepada Tuhan dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng dengan menerapkan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
  5. Persembahyangan Shang Yuan/Cap Go Meh dapat dilaksanakan di semua kelenteng dengan dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng dengan menerapkan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak makan bersama.
  6. Sebelum menyelenggarakan kegiatan Perayaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di lapangan terbuka atau kelenteng, panitia pelaksanaan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas penanganan covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
  7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif covid-19, adanya mutasi varian baru covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
  8. Semua pihak terkait, baik itu di tingkat pusat maupun daerah agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
E. Penutup
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
INTEL MADRASAH


Silahkan unduh file surat edarannya berikut:

Link copied to clipboard