SURAT EDARAN PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN PENDAMPINGAN DAN MONITORING EDM-RKAM PASCA BIMTEK TAHUN ANGGARAN 2021

 

SURAT EDARAN PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN PENDAMPINGAN DAN MONITORING EDM-RKAM PASCA BIMTEK TAHUN ANGGARAN 2021
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi terbaru terkait pelaksanaan BIMTEK e_RKAM TA 2021 maka kami menganggap perlu untuk melakukan perubahan jadwal pendampingan dan monitoring pasca bimtek yang semula direncanakan pada periode Nomvember s.d minggu ke 4 bulan Februari 2022 sebagaimana disebutkan dalam Surat Ketua PMU No. 1513/PMU.MEQR/HM/XI/2021, diubah menjadi tanggal 24 Januari 2022 s.d 15 April 2022.

Untuk efektifitas pendampingan, diharapkan petugas pendampingan telah memastikan bahwa madrasah yang akan dikunjungi dan didampingi telah menginput terlebih dahulu EDM dan erkam 2022 pada aplikasi https://erkam.kemenag.go.id/, dengan mengacu pada EDM - RKAM excel v.2 yang disampaikan madrasah sebagai dasar pengajuan pencairan BOS Tahap 1 2022.

Demikian hal in disampaikan. atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
SURAT EDARAN PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN PENDAMPINGAN DAN MONITORING EDM-RKAM PASCA BIMTEK TAHUN ANGGARAN 2021
PEDOMAN PENDAMPINGAN MADRASAH
PASCA BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENERAPAN EDM DAN E-RKAM
ANGKATAN TAHUN ANGGARAN 2021
Sesuai dengan Juknis Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penerapan EDM dan e-RKAM Tahun 2021, setelah Tim Inti Madrasah dari suatu madrasah mengikuti kegiatan bimtek, maka madrasah tersebut harus dikunjungi fasilitator melalui kegiatan PENDAMPINGAN. Terkait dengan hal tersebut, PMU (Project Management Unit) REP-MEQR Kemenag memandang perlu untuk menyediakan Pedoman Pendampingan Madrasah tersebut.

A. Tujuan Pendampingan
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa melalui pelaksanaan kegiatan Pendampingan Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Angkatan 2021, Madrasah dapat dibantu dalam menyelesaikan EDM dan e-RKAM.

B. Dasar
  1. Project Operational Manual (POM), REP=MEQR;
  2. Annual Work Plan (AWP) 2021;
  3. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bimtek Penerapan EDM dan e_RKAM tahun 2021.
C. Hasil Yang diharapkan
Pada akhir kegiatan Pendampingan diharapkan:
  1. Evaluasi Diri Madrasah (EDM) telah dikerjakan dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM;
  2. RKAM Tahun Anggaran 2022 telah dikerjakan dalam aplikasi e-RKAM berdasarkan hasil EDM dan mengacu pada EDM RKAM excel v.2 yang disampaikan sebagai bagian dari pencairan BOS Tahap 1 2022;
  3. RKAM yang dikerjakan adalah untuk satu tahun anggaran (Tahap 1 dan 2 bagi madrasah swasta).
D. Sasaran Pendampingan
Semua Madrasah yang telah mengikuti Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM pada Tahun Anggaran 2021.

E. Petugas Pendampingan
  1. Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK);
  2. Tim Inti Propinsi (TIP) untuk madrasah di kab/kota yang tidak memiliki TIK atau jika ada permintaan bantuan dari kabupaten/kota;
  3. Tim Inti Nasional (TIN) untuk Madrasah di kab/kota yang tidak memiliki TIK atau jika ada permintaan bantuan dari kabupaten/kota.
  4. TIK dari kabupaten/kota lain (dalam 1 propinsi), jika ada permintaan dari kantor Wilayah Kemenag membantu kab/kota lain yang tidak memiliki TIK.
F. Waktu Pendampingan (Tutor/Fasilitator)
  1. Pelaksanaan Pendampingan paling cepat 1 minggu setelah Bimtek berakhir, atau dapat dilakukan lebih cepat jika madrasah peserta bimtek sudah menyatakan siap;
  2. Setiap kunjungan berlangsung kurang lebih selama 6 jam;
  3. Petugas diharapkan mengunjungi hanya 1 madrasah yang sama dalam 1 hari;
  4. Jadwal Pendampingan dapat dimulai tanggal 24 Januari 2022 s.d 15 April 2022.
G. Hak Petugas Pendampingan
  1. Mendapatkan pengganti uang transport dalam kab/kota atau sesuai pengeluaran bagi perjalanan lintas propinsi atau kabupaten/kota;
  2. Mendapatkan uang harian;
  3. Mendapatkan uang penginapan, jika perjalanan dari kantor Petugas Pendampingan menuju lokasi memerlukan waktu lebih dari 2 jam.
H. Proses Kegiatan Pendampingan
1. Bentuk Kegiatan
  • Dilakukan secara tatap muka
  • Tatap muka dilakukan di madrasah masing-masing.
2. Persiapan Kegiatan
  • DCU beserta TIK menyusun jadwal, petugas, dan sasaran pendampingan.
  • PCU beserta TIK dengan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota menyusun jadwal, petugas, dan sasaran pendampingan pada daerah yang tidak memiliki TIK.
  • TIK atau TIP melakukan komunikasi dengan madrasah tentang kesiapan madrasah untuk dikunjungi.
  • DCU/PCU menyiapkan surat tugas bagi petugas untuk melakukan Perjalanan Dinas.
  • Petugas Pendampingan melakukan registrasi di aplikasi AMAN dengan: Alamat Link https://aman.kemenag.go.id/, User ID menggunakan alamat email dan Paswword 00000000 (silahkan diubah setelah login).
  • Jika aplikasi AMAN sudah memberikan konfirmasi persetujuan melakukan perjalanan dinas, maka petugas pendampingan dapat mulai melakukan kegiatan pendampingan.
3. Pelaksanaan Kegiatan
  • Kegiatan pendampingan bukan kegiatan pendidikan latihan atau diklat, sehingga tidak ada presentasi dari petugas pendampingan.
  • Petugas pendampingan melakukan kegiatan diantaranya memeriksa, memberi saran perbaikan atas hasil EDM dan e-RKAM yang dikerjakan madrasah.
  • Petugas pendampingan memberikan bimbingan kepada TIM dalam upaya peningkatan pemahaman tentang EDM dan e-RKAM.
  • Sebelum pulang, petugas pendampingan memastikan EDM dan e-RKAM sudah dikerjakan dengan benar dengan menggunakan aplikasi e-RKAM.
4. Pasca Kegiatan
  • Petugas melaporkan kegiatan pendampingan dengan melengkapi dokumen yang diminta aplikasi AMAN.
  • Petugas memperbaiki kelengkapan dokumen apabila aplikasi AMAN menolak klaim karena kesalahan dokumen.
  • Logistic Service Provide (LSP), akan membayarkan hak petugas pendampingan melalui transfer bank setelah aplikasi AMAN memberi persetujuan.
I. Logistic Service Provide (LSP)
  1. LSP adalah suata perusahaan yang mendapat tugas dari Project Management Unit (PMU) untuk membantu impelemntasi terkait dengan pembayaran hak petugas pendampingan.
  2. LSP yang dimaksud adalah yang selama ini melakukan verifikasi data peserta bimtek dan pembayaran hak pengajar dan peserta bimtak penerapan EDM dan e-RKAM di propinsi anda.
J. Pembiayaan
Biaya kegiatan pendampingan dibebankan pada proyek REP-MEQR Kementerian Agama Republik Indonesia.


SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH FILE SURAT DAN PEDOMAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DAN MONITORING EDM E-RKAM





Link copied to clipboard