PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN 2021/2022

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 (POS UM TAHUN 2021/2022)

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

INTEL MADRASAH - PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 (POS UM TAHUN 2021/2022). - Menindaklanjuti Surat Edaran Kemenag RI Dirjen Pendis Nomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 Tentang Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022 yang berisi : 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing.

Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

A. Latar Belakang
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) penilaian akhir semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) penilaian akhir tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; 4) ujian madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

B. Tujuan dan Fungsi UM
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian madrasah berfungsi untuk;
  1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
  2. Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
  3. Salah satu syarat penentuan kelulusan
C. Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  2. Ujian Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  6. Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
  7. Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut LJUM adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal UM.
  8. Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal, LJUM, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib dan pakta integritas.
  9. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  11. Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah kelompok kerja kepala madrasah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI, MTs, MA dan MAK.
  12. Musyawarah Guru Mata Pelajaran selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompk guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MTs, MA dan MAK.
  13. Kelompok Kerja Guru selanjutnya disebut KKG adalah kelompok kerja guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI.

PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

A. Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM)

1. Peserta UM Jenjang MI

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
  2. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu)

2. Peserta UM Jenjang MTs

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
  2. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS\
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 sampai dengan semester 1 tahun terakhir
  4. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 tahun pertama sampai semester 5 untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS)

3. Peserta UM Jenjang MA/MAK

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
  2. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 sampai dengan semester 1 tahun terakhir
  4. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 tahun pertama sampai semester 5 untuk MA/MAK penyelenggara sistem kredit semester (SKS)

B. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Madrasah (UM)

1. Hak Peserta Ujian Madrasah (UM)

  • Setiap peserta didik yang telah memenuhu persyaratan berhak mengikuti UM.
  • Peserta UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta Ujian Madrasah (UM)

  • Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan
  • Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

C. Pendataan Peserta Ujian Madrasah (UM)

  1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) Kementrian Agama RI.
  2. Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
  3. Data peserta UM pada aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah
  4. Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.
  5. Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan peserta UM melalui SK Kepala Madrasah.
  6. Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara dan sisahkan oleh kepala madrasah.

D. Nomor Peserta Ujian Madrasah (UM)

Nomor peserta Ujian Madrasah (UM) terdiri dari 15 digit, sebagai berikut

  • 2 digit pertama: kode tahun ujian
  • 2 digit kedua: kode provinsi
  • 2 digit ketiga: kode kabupaten
  • 1 digit keempat: kode jenjang (Jenjang MI=1 , Jenjang MTs=2, Jenjang MA/MAK=3)
  • 4 digit kelima: kode madrasah
  • 4 digit keenam: nomor urut peserta ujian.

Contoh Nomor Peserta Ujian Madrasah : 22-10-06-3-0778-0125

Keterangan : 
  • 22 = Tahun 2022
  • 10 = Provinsi Jawa Barat
  • 06 = Kab. Tasikmalaya
  • 3   = Jenjang MA/MAK
  • 0578 = MAS MUARA
  • 0125 = Nomor Urut Peserta Ujian
  1. Kode provinsi sesuai KMA no 8 Tahun 2016
  2. Kode Kabupaten/Kota dan kode madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi Setempat.
  3. Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor peserta ujian dimulai dari madrasah penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.

E. Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian Madrasah (UM)

  1. Ujian madrasah (UM) diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
  2. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan data EMIS Kementrian Agama.
  3. Satuan pendidikan yang dapat menjadi penyelenggara UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
  4. Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujiannya dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan atau pada madrasah induk penyelenggara Ujian Madrasah (UM).
  5. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM.

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD FILE POS UJIAN MADRASAH BERIKUT:

Link copied to clipboard