Surat Edaran Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional - Intel Madrasah

 

Surat Edaran Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional - Intel Madrasah
Dengan hormat kami sampaikan, menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 059924/SJ/B.II.3/Kp.07.1/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal pelaksanaan usul kenaikan Pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil:
  1. Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi angka kredit yang ditetapkan;
  2. Pasal 53 ayat (3) menyatakan bahwa kenaikan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan (formasi) jenjang jabatan yang didudki;
  3. Pasal 53 ayat (4) menyatakan bahwa Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
  • Mengikuti dan lulus uji kompetensi;
  • Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau
  • Persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Selanjutnya bagi PNS yang akan menduduki jabatan fungsional yang akan mengusulkan kenaikan jenjang jabatan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

Demikian kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Link copied to clipboard