Pengumuman Hasil Seleksi CPPPK Kementerian Agama RI Formasi Tahun 2021

 

Pengumuman Hasil Seleksi CPPPK Kementerian Agama RI Formasi Tahun 2021
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 686.2/G-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 19 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan:
  • Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi;
  • Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas CPPPK Kemenag RI
2. Penjelasan terhadap kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 dalam lampiran pengumuman ini adalah:
  • Kode "P1/L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK yang menenuhi NAB kategori 1 yang diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  • Kode "P2/L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS yang memenuhi NAB Kategori 2 yang diberlakukan bagi peserta yang berusia kurang dari 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  • Kode "TL" adalah peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi CPPPK; dan
  • Kode "TH" adalah peserta yang TIDAK HADIR.
3. Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama 3 (tiga) hari setelah pengumulan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
4. Panitia Pengadaan CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
6. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD FILE PENGUMUMANNYA BERIKUT:




Link copied to clipboard