Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021
Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021

Intel Madrasah
---
Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021
INTEL MADRASAH - Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama RI Nomor B-4648.1/Dt.I.II/KP.02/12/2021 bahwa batas akhir pelaporan oleh Kelompok Kerja (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) dan persetujuannya oleh admin KKGTK secara online adalah pada 30 Desember 2021. Pada kenyataannya dalam proses pengunggahan laporan oleh Pokja dan persetujuan oleh admin KKGTK secara online pada periode Desember 2021 mengalami gangguan di aplikasi sebagaimana berikut:
- 20 - 24 Desember ada kendala terkait pengisian Tanggal Pelaksanaan kegiatan;
- 24 - 29 Desember ada kendala dalam tampilan pelaporan keuangan, antara jumlah diterima, jumlah digunakan, dan sisa tidak sinkron;
- 24 - 29 Desember ada perbedaan tampilan pada status pengesahan laporan, dimana laporan Pokja yang sudah diajukan, tampil di akun Admin DCU atau PCU masih bersatus “disusun”.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment