PENGUMUMAN HASIL SANGGAH PELAMAR SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TAHUN 2021

PENGUMUMAN HASIL SANGGAH PELAMAR SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL  LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TAHUN 2021
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2021 Nomor: P 012/CPNS/3.3.2.KP/LPSK/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2021 telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para Pelamar CPNS LPSK tahun 2021.
  2. Jawaban Sanggah dapat diakses oleh para Pelamar yang mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2021 sama dengan Lampiran Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2021 Nomor: P- 012/CPNS/3.3.2.KP/LPSK/12/2021 tanggal 24 Desember 2021.
  4. Bagi Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada hari Senin, 10 Januari 2022, pukul 09.00 s.d. selesai, melalui aplikasi Zoom Meeting dengan link dan jadwal tiap sesi yang akan dikirim ke email masing-masing peserta.
  5. Setelah Peserta mengikuti kegiatan verifikasi berkas, Peserta dapat mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2021 Nomor: P- 012/CPNS/3.3.2.KP/ LPSK/12/2021 tanggal 24 Desember 2021.
  6. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban https://www.lpsk.go.id.
  7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  8. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi dan/atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat dokumen dan/atau keterangan Pelamar yang tidak sesuai dan/atau tidak benar, Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2021 dapat menggugurkan kelulusan Pelamar dimaksud.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.


Link copied to clipboard