PENGUMUMAN HASIL INTEGRASI NILAI SKD-SKB CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SELEKSI PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA PASCA SANGGAH BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL TAHUN 2021

 

PENGUMUMAN HASIL INTEGRASI NILAI SKD-SKB CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SELEKSI PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA PASCA SANGGAH BADAN RISET DAN INOVASI NASIONALTAHUN 2021
Merujuk Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021, Nomor 18704.1/B-KS.04.03/SD/K/2021, tanggal 22 Desember 2021 Perihal Penyampaian Hasil Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SEBAGAI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
  1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti seluruh tahapan seleksi berdasarkan peringkat terbaik sesuai formasi yang ditetapkan, sebagaimana terdapat dalam Lampiran Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021, Nomor 18704.1/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Penyampaian Hasil Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Tahun 2021.
  2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tersebut diatas berhak diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Riset dan Inovasi Nasional.
  3. Berdasarkan hasil verifikasi ulang atas sanggahan tersebut, Panitia Seleksi Pengadaan CASN BRIN Tahun 2021 menetapkan bahwa tidak ada perubahan atas Hasil Integrasi nilai SKD-SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah diumumkan melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN BRIN Tahun 2021 Nomor 18704.1/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Penyampaian Hasil Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Tahun 2021.
  4. Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan DRH dan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 s.d. 21 Januari 2022.
  5. Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah oleh peserta pada https://sscasn.bkn.go.id yaitu: a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; b. Ijazah Asli (Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus ada Ijazah Penyetaraan); c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai 10.000; d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diatas materai 10.000 sesuai format yang tercantum pada lama https://sscasn.bkn.go.id atau pada lampiran I pengumuman ini, yang berisi tentang: 1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); 3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, atau Anggota TNI/POLRI; 4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan 5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; f. Surat Keterangan Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan h. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
  6. Peserta yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi kepada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal pengangkatan CPNS diatas materai 10.000 sesuai format yang tercantum pada Lampiran II pengumuman ini.
  7. Selain kelengkapan dokumen diatas, peserta wajib menunggah kelengkapan dokumen lainnya pada google drive masing-masing, sebagai berikut: a. KTP; b. Kartu Keluarga; c. Ijazah/STTB SD – Pendidikan terakhir; d. Transkrip Nilai; e. Akta Nikah/Akta Cerai; f. Akta Anak; dan g. NPWP.
  8. Seluruh kelengkapan dokumen pada poin 4, 5, 6 dan 7 diunggah terlebih dahulu pada google drive masing–masing dan menyampaikan ke alamat email perencanaansdmbrin@gmail.com paling lambat tanggal 17 Januari 2022 (dengan subject email: Nama_Nomor Peserta)
  9. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus, namun mengundurkan diri maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri diatas materai 10.000 sesuai dengan format yang terdapat dalam laman https://sscasn.bkn.go.id. Panitia seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  10. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;

B. LAIN – LAIN
  1. Panitia Seleksi Pengadaan CASN BRIN Tahun 2021 tidak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan Seleksi Pengadaan CPNS BRIN.
  2. BRIN tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BRIN atau Panitia Seleksi Pengadaan CASN BRIN Tahun 2021.
  3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  4. Apabila peserta memberikan data/keterangan yang tidak benar, baik pada tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS BRIN, maka BRIN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai CPNS BRIN.
  5. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh BRIN, tetapi dikemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka BRIN berhak mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
  6. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan CASN BRIN Tahun 2021 hanya dapat dilihat pada laman https://casn.brin.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.
  7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Seleksi Pengadaan CASN BRIN Tahun 2021, melalui melalui email helpdesk.casn@brin.go.id atau whatsapp 081212347390.
  8. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN BRIN Tahun 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.


Link copied to clipboard