Petunjuk Teknis AKGTK Madrasah - SK Dirjen Pendis No 5581 Tahun 2021

Petunjuk Teknis AKGTK Madrasah - SK Dirjen Pendis No 5581 Tahun 2021 - Intel Madrasah
    Pendidikan merupakan skala prioritas dalam pembangunan. Guru dan tenaga kependidikan mempunyai tugas, fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan Indonesia. Guru dan tenaga kependidikan yang profesional mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembanya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satunya dengan peningkatan sumber daya manusia .Kualitas sumberdaya manusia sangat penting dalam upaya mempercepat pengembangan potensi manusia untuk
mampu mengembangkan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di madrasah melalui peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.

    Salah satu kewajiban pengawas adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sebagai tenaga profesional, guru  dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Peningkatan keprofesian guru dapat dilakukan dengan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKGMI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK). Dalam rangka mendukung pengembangan keprofesian berkelanjutan ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2021. Baseline pemetaan ini menjadi dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan yang terdiri atas kepala dan pengawas madrasah.

Petunjuk Teknis AKGTK Madrasah - SK Dirjen Pendis No 5581 Tahun 2021 - Intel Madrasah
Sasaran asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah ini adalah guru kelas pada jenjang MI, dan guru mata pelajaran pada jenjang MTs dan MA/MAK, kepala dan pengawas madrasah yang belum mengikuti asesmen kompetensi pada tahun 2020. Guru madrasah pada jenjang MI yang mengajar minimal 12 jam yang tercatat sebagai guru kelas di SIMPATIKA dapat mengikuti asesmen kompetensi.

Selengkapnya silahkan unduh file Petunjuk Teknis AKGTK Madrasah - SK Dirjen Pendis No 5581 Tahun 2021 Berikut:

Link copied to clipboard