Update
---

Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat - KMA No 1006 Tahun 2021

 

Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat - KMA No 1006 Tahun 2021
    Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selain memiliki tugas utama tersebut, guru juga menjalankan peran sebagai berikut:
  1. Memotivator, yaitu orang yang memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik dalam belajar;
  2. Teladan, yaitu orang yang memberikan contoh dan teladan yang baik kepada peserta didik;
  3. Administrator, yaitu orang yang mencatat perkembangan peserta didik; dan
  4. Inspirator, yaitu orang yang menginspirasi peserta didik sehingga memiliki suatu tujuan di masa depan.
    Untuk dapat menjalankan tugas utama dan peran tersebut, guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

    Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama, pada umumnya masih ditemukan guru diselenggarakan oleh masyarakat belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Pedoman ini bertujuan untuk menghasilkan guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman ini memuat ketentuan mengenai:
  1. Persyaratan calon guru;
  2. Mekanisme rekrutmen, seleksi, dan kelulusan calon guru;
  3. Pengangkatan dan pemberhentian guru.
Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat - KMA No 1006 Tahun 2021
Prosedur Rekrutmen:
  1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMAPTIKA);
  3. Penyelenggara pendidik membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggaran pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan;
  4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuah dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK);
  5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik;
  6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh KMA 1006 Berikut:




Also Read: