Petunjuk / Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021 (MySAPK)

Gunawan Wangata
---
Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri disusun untuk mengatur penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melalui MySAPK yang di verifikasi oleh Instansi masing-masing serta divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara melalui SIASN.
Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri sebagaimana dimaksud adalah:
- Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;
- Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data ASN; dan
- Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
Ruang lingkup pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud adalah:
- Prosedur akses pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;
- Prosedur usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;
- Prosedur Administrator pemutakhiran data;
- Prosedur verifikasi dan persetujuan data; dan
- Prosedur bantuan sistem pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN.
Post a Comment
Post a Comment