Perubahan jadwal KSN-P dan KSN 2021 Jenjang SMA/MA

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam rangka penanggulangan penularan corona virus desease 2019 (COVID-19) Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan Pemerintah tersebut didukung oleh Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19 Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Link copied to clipboard