PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL

A. Pengantar/Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

B. Beberapa Point Penting Tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
AN bertujuan untuk mengukur:
a. hasil belajar kognitif;
b. hasil belajar nonkognitif; dan

c. kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.


Pasal 3
(1) Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi.

(2) Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen kompetensi minimum.

(3) Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup sikap yang melandasi karakterkarakter dalam profil pelajar Pancasila.

(4) Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur melalui survei karakter.

(5) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup:
a. iklim keamanan;
b. iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan
c. proses pembelajaran di satuan pendidikan.

(6) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar.

(7) Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. bernalar kritis;
c. mandiri;
d. kreatif;
e. bergotong royong; dan
f. berkebinekaan global.

Pasal 4
(1) AN dilaksanakan pada:
a. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
b. program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

(2) AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Jangka waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca Salinan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL berikut:


Link copied to clipboard