Update
---

Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023

 


Intel Madrasah - Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023

Menindaklanjuti surat kami Nomor 2495/B2/GT.00.02/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan 48.818 guru sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023.

  1. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: Rekapitulasi daftar penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023 sebagaimana terlampir pada Lampiran I. Data penetapan mahasiswa selengkapnya disampaikan melalui akun SIMPKB individu guru dan dinas pendidikan.
  2. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, dan jadwal lengkap pembelajaran kepada individu guru yang dimaksud pada poin 1 melalui laman masing-masing. Daftar alamat laman penguruan tinggi penyelenggara PPG dapat dilihat melalui tautan https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.
  3. Individu guru melaksanakan lapor diri melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring sesuai jadwal pada Lampiran II.
  4. Individu guru akan melakukan penandatanganan pakta integritas bantuan beasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023 melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
  5. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023 dilaksanakan secara daring pada hari Senin s.d. Sabtu kecuali hari libur nasional. 
Selanjutnya, dimohon agar guru-guru tersebut diberikan izin untuk melaksanakan PPG Dalam Jabatan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Selengkapnya silahkan download Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023 berikut:
>>>>> UNDUH <<<<<

Also Read: