Update
---

Pemanggilan Peserta Training of Trainer (ToT) Program Penguatan Moderasi Beragama

 


Intel Madrasah - Pemanggilan Peserta Training of Trainer (ToT) Program Penguatan Moderasi Beragama

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka peningkatan sumber daya pelatih (trainer) moderasi beragama pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan Training of Trainer Program Penguatan Moderasi Beragama (ToT PMB) melalui dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, dimohon memberikan informasi kepada pimpinan/kepala unit dan para dosen agar menjadi peserta ToT PMB dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kriteria Peserta:
    • Dosen PTK yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dengan jabatan minimal Lektor;
    • Mendapatkan rekomendasi dari Rektor/Ketua/Pimpinan PTK;
    • Tidak sedang mengikuti program BIB (Beasiswa Indonesia Bangkit);
    • Memiliki komitmen keindonesiaan dan faham keagamaan yang moderat serta bersedia mendesiminasi penguatan moderasi beragama pada satuan kerja masing- masing dan masyarakat luas (surat pernyataan).
    • Sehat jasmani dan rohani, dengan melampirkan surat keterangan sehat dari Rumas Sakit/ Puskesmas/Dokter;
    • Mengirimkan makalah tentang “Problematika Moderasi Beragama dan Tawaran Solusi (Toleransi, Kebangsaan, Anti Kekerasan, dan Akomodatif Budaya Lokal)” di kampus dan masyarakat minimal 2 halaman/700 karakter, Ukuran Kertas A4, dan 1,15 spasi;
  2. Kuota peserta ToT PMB untuk 300 orang dan pendaftar akan diseleksi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  3. Hak dan Kewajiban Peserta
    • Hak:
      • Peserta mendapatkan pembiayaan, meliputi: akomodasi, transportasi PP dari kediaman ke lokasi pelatihan dan biaya pelatihan serta uang harian sesuai ketentuan yang berlaku. Sarana Transportasi (tiket) yang dibayarkan adalah bus, kereta api dan pesawat terbang dengan melampirkan bukti tiket dan boarding pass atas nama peserta;
      • Peserta yang lulus berhak mendapatkan sertifikat;
    • Kewajiban
      • Peserta wajib mengikuti proses pelatihan selama 7 (tujuh) hari secara penuh. Bagi peserta yang tidak mengikuti 1 sesi dan/atau lebih dinyatakan tidak lulusdan berkewajiban mengembalikan semua biaya yang diterima;
      • Peserta wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku selama proses pelatihan;
  4. Ketentuan Transportasi meliputi :
    • Keberangkatan dan Kepulangan (PP) dengan ketentuan ;
      • Tiket Pesawat Kelas Ekonomi (durasi transit maksimal 12 Jam)
      • Tiket Bus Antar Kota, Kereta Api (Maksimal Eksekutif – Non Luxury)
      • Tiket Kapal laut berjadwal 
    • Tagihan sesuai invoice yang dikeluarkan travel / ticketing lainnya (reimburse);
  5. Mekanisme Pendaftaran bagi calon peserta
    • Membuat akun di website; https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/
    • Mengisi pendaftaran dan mengunggah dokumen kelengkapan meliputi;
      • Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) minimal Lektor
      • Surat Rekomendasi dari Pimpinan PTK;
      • Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas;
      • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RS/Puskesmas;
      • Pas photo ukuran 4x6 cm dengan background putih;
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      • Makalah;
  6. Tahapan dan jadwal kegiatan sebagai berikut:
Narahubung : Abdul Basid (0812-8063-8291)
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

Download Surat Pemanggilan Peserta Training of Trainer (ToT) Program Penguatan Moderasi Beragama
>>>>> UNDUH <<<<<<

Also Read: