Hot News
Dark Mode
Large text article

SE Tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam Pada Kementerian Agama

 


Intel Madrasah - SE Tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam Pada Kementerian Agama

SURAT EDARAN
NOMOR : B-727.1/DJ.I/06/2023
TENTANG
EKOSISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM PADA KEMENTERIAN AGAMA

A. Umum
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama, dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam pada Kementerian Agama.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai panduan dalam ketercapaian target Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama, terutama dalam integrasi sistem informasi data dan mewujudkan ekosistem pendataan pendidikan Islam.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup ketentuan tentang Education Management Information System (EMIS), waktu pendataan EMIS, dan ekosistem pendataan EMIS.

D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
  7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
  8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
  11. Keputusan Menteri Agama Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
  12. Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian Agama;
  13. Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;
  14. Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama.

E. Ketentuan

  1. Education Management Information System (EMIS)
    • EMIS merupakan pusat sistem informasi data pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi data publik.
    • Aplikasi EMIS akan dimutakhirkan menggunakan EMIS 4.0 dengan mengintegrasikan sistem informasi dan data Pendidikan Islam selambatlambatnya selesai pada bulan Desember 2023.
    • Pengelolaan EMIS diselenggarakan secara berjenjang mulai dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Satuan Kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
    • Setiap satuan kerja diwajibkan untuk menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur serta pembiayaan yang memadai dalam penyelenggaraan EMIS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dalam pendataan EMIS, yang mencakup:
      • Madrasah, meliputi: Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA);
      • Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah, meliputi: Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
      • Pendidikan Pesantren, meliputi: Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning, Pendidikan Diniyah Formal (PDF); Satuan Pendidikan Muadalah (SPM); Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
      • Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
      • Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ).
    • Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) melakukan koordinasi dalam pendataan EMIS untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di wilayah binaannya masing-masing.
    • Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan koordinasi dalam pendataan EMIS, yang mencakup:
      • Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN);
      • Ma’had Aly; dan
      • Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU).
  2. Waktu Pendataan EMIS
    • Pendataan EMIS dalam satu tahun pelajaran diselenggarakan 2 (dua) kali, yakni pada semester ganjil dan semester genap.
    • Pendataan untuk semester ganjil dilakukan pada bulan Juli hingga bulan Desember.
    • Pendataan untuk semester genap dilakukan pada bulan Januari hingga bulan Juni.
    • Hasil pendataan EMIS dalam setiap semester dilakukan rekapitulasi putus (cutoff) dan ekspose data EMIS.
  3. Ekosistem Pendataan EMIS
    • Pelaksanaan pendataan EMIS dilakukan dengan pendekatan Top-Down dan Bottom-Up.
    • Pendekatan Top-Down sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diantaranya dengan mekanisme sebagai berikut:
      • Setiap pimpinan satuan kerja diwajibkan untuk memastikan ketercapaian dan pengendalian data EMIS, serta menjadikannya sebagai Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) bagi bawahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      • Setiap satuan kerja diwajibkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas capaian pendataan EMIS sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap semester;
      • Untuk memudahkan akses dan layanan pendataan EMIS di masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib menyediakan Pusat Layanan EMIS (EMIS Center) sebagai bagian dari layanan dan konsultasi pendataan EMIS kepada masyarakat; dan
      • Penyaluran bantuan, tunjangan, dan/atau pembiayaan program pendidikan Islam, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), bantuan lembaga, tunjangan sertifikasi, dan lain-lain yang dilakukan oleh satuan kerja pada Kementerian Agama baik kepada lembaga dan/atau individu pendidikan Islam agar memperhatikan ketuntasan yang bersangkutan dalam pendataan EMIS, di antaranya ditandai dengan BAP (Berita Acara Pendataan).
    • Pendekatan Bottom-Up sebagaimana dimaksud dalam huruf a di antaranya dengan mekanisme sebagai berikut:
      • Setiap satuan lembaga dan/atau individu pendidikan Islam diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif terhadap pendataan EMIS; dan
      • Setiap satuan lembaga dan/atau individu pendidikan Islam yang akan mengajukan bantuan, tunjangan, dan/atau pembiayaan program pendidikan Islam lainnya diharapkan telah menuntaskan pendataan EMIS pada tahun berjalan, diantaranya ditandai dengan BAP (Berita Acara Pendataan).

F. Penutup

Demikian Surat Edaran dibuat, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.

Download SE Tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam Pada Kementerian Agama

>>>>> UNDUH <<<<<