Update
---

 


Intel Madrasah - SE Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II Tahun 2023

Melalui surat ini kami sampaikan bahwa penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2023 akan memasuki Tahap II. Untuk kebutuhan tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I.
  2. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/Koya di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.
  3. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Khusus Tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023.
  4. Guru diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data pribadi seperti:
    • Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
    • Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    • Tempat Lahir (disesuaikan KTP);
    • Tanggal Lahir (disesuaikan KTP).
  5. Pemutakhiran data dilakukan hingga tanggal 27 Juni 2023.
  6. Pengambilan data kandidat calon penerima Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2023.

Oleh perihal di atas DIrektorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginfokan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing agar menginfokan ke enam poin tersebut kepada Madrasah guna mengoptimalkan penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2023 Tahap II.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download SE Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II Tahun 2023

SE Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II Tahun 2023
SE Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II Tahun 2023-1


Also Read: