SK PENETPAN & LAMPIRAN SANTRI PPS WUSTHA/PAKET B/HANYA MENGAJI/MUADALAH PENERIMA PIP TAHUN ANGGARAN 2023
INTEL MADRASAH - SK PENETPAN & LAMPIRAN SANTRI PPS WUSTHA/PAKET B/HANYA MENGAJI/MUADALAH PENERIMA PIP TAHUN ANGGARAN 2023
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 2255 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN SANTRI PPS WUSTHA/PAKET B/HANYA MENGAJI/MUADALAH
PENERIMA PIP
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA,
Menimbang:
- bahwa dalam rangka penuntasan wajib belajar pada Satuan Pendidikan Pesantren, perlu adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pesantren.
- bahwa nama-nama santri yang tercantum pada lampiran keputusan ini dipandang layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penerima dana manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pesantren Tahap 1.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Penetapan Santri PPS Wustha/Paket B/Hanya Mengaji/Muadalah Penerima PIP.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
- Peraturan Menteri KeuanganNomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Tahun 2021 Nomor 1383);
MEMUTUSKAN
Mentepkan:
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA TENTANG PENETAPAN SANTRI PPS ULA/PAKET A/HANYA MENGAJI/MUADALAH PENERIMA PIP.
Kesatu:
Menetapkan nama-nama santri penerima Program Indonesia Pintar pada Pesantren Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua:
Penerima dana manfaat berkewajiban menggunakan dan membuat laporan pertanggungjawaban dana manfaat tersebut untuk pembiayaan sebagaimana pada petunjuk teknis Program Indonesia Pintar pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Ketiga:
Semua biaya sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2023 Nomor : 025.04.1.426302/2022 tanggal 17 Desember 2022 dengan kode Mata Anggaran Kegiatan 025.04.DF.2128.QEK.001.051.CA.574111.
Keempat:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DOWNLOAD SK PENETPAN & LAMPIRAN SANTRI PPS WUSTHA/PAKET B/HANYA MENGAJI/MUADALAH PENERIMA PIP TAHUN ANGGARAN 2023
>>>>> UNDUH <<<<<