SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tentang Jalan Sehat Menyemarakkan Bulan Merdeka Belajar

 


Intel Madrasah - SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tentang Jalan Sehat Menyemarakkan Bulan Merdeka Belajar

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahrn 2027 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

Dalam rangka menyemarakkan Bulan Merdeka Belajar untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 (Hardiknas), kami mengimbau kepada seluruh unit kerja baik di pusat maupun di daerah untuk menyelenggarakan "Jalan Sehat" yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan Bulan Merdeka Belajar.

Penyelenggaraan Jalan Sehat dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023 dengan ketentuan:

  1. Wajib
    • Menyampaikan capaian kine{a program Merdeka Belajar masingmasing daerah melalui sarana komunikasi (misalnya: testimoni penerima manfaat dipanggil ke atas panggung/ ke depan, pada sambutan, atau orasi pidato).
    • Mengunggah kegiatan Jalan Sehat di akun resmi unit kerja serta media sosial masing-masing pejabat dan pegawai.
    • Mengunggah serta menggunakan stiker dan twibon di whatsapp dan media sosial. Jalan sehat diikuti oleh pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta dapat melibatkan siswa, mahasiswa, pendidik, dan pegiat pendidikan dan kebudayaan. Peserta menggunakan kaos Merdeka Belajar hitam/putih, namun dapat juga mengenakan pakaian adat daerah. Tidak mengandung unsur politik atau kepentingan tertentu.
  2. Opsional
    • Pentas seni budaya.
    • Permainan tradisional.
    • Diperkenankan memberikan hadiah lawang (doorprize).
  3. Pelaksanaan Jalan Sehat dikoordinasikan oleh:
    • Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Jenderal untuk pelaksanaan di unit kerja pusat; dan
    • Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap provinsi dengan bergotong royong bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT), pergrruan tinggi negeri, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat untuk pelaksanaan di unit kerja daerah.
  4. Dalam penyelenggaraan jalan sehat, masing-masing unit kerja dapat bekerja sama dengan:
    • pemerintah daerah;
    • mitra;
    • komunitas;
    • pegiat pendidikan, seni, dan budaya; atau
    • pemangku kepentingan lainnya.
  5. BBPMP/BPMP melaporkan jumlah peserta dan konsep acara kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Jenderal.
  6. Melalui kegiatan Jalan Sehat ini diharapkan dapat menguatkan ekosistem pendidikan dan kebudayaan serta membangkitkan semangat kolaborasi dalam mewujudkan merdeka belajar yang berkelanjutan.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Download SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tentang Jalan Sehat Menyemarakkan Bulan Merdeka Belajar

>>>>> UNDUH <<<<<


Link copied to clipboard