Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun Anggaran 2023
May 23, 2023
Intel Madrasah - Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun Anggaran 2023
Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
A. Kepesertaan
Ketentuan peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan:
- Persyaratan Umum
- Terdaftar aktif dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS sebagai guru;
- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I yaitu Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);
- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II yaitu Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV pada program studi linier dengan mapel yang diampu dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);
- Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
- Dinyatakan lulus seleksi akademik;
- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
- Distribusi kepesertaan mempertimbangkan prioporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Guru berstatus PNS (bagi guru madrasah);
- Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;
- Tahun kelulusan seleksi akademik lebih awal;
- Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan; dan/atau
- Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik.
- Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Guru peserta PLPG 2017 yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) PLPG dan peserta PPG Dalam Jabatan 2018 yang habis masa studi dengan mekanisme penerbitan NIM baru.
- Persyaratan bagi Guru Habis Masa Studi
- Guru oeserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan masa studinya habis, dapat mendaftar sebagai mahasiswa baru agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan:
- masih aktif sebagai Guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir:
- terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;
- telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan; dan
- memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.
- Persyaratan bagi Guru Belum Lulus PLPG Tahun 2017
- Guru yang menjadi mahasiswa PLPG yang belum dinyatakan lulus UTN dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, dengan mendaftar sebagai mahasiswa PPG dengan ketentuan:
- memperoleh pemberitahuan (notification) melalui akun Simpatika yang menyatakan bahwa guru tersebut layak (eligible) untuk mengajukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru belum lulus UTN PLPG;
- masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- memiliki NPK/NUPTK; dan
- memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.
- Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Rekrutmen Baru:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023;
- Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dengan melakukan tahapan:
- menandatangani Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000 sebagaimana format terlampir; dan
- mengunggah Pakta Integritas melalui aplikasi SImpatika/Siaga atau aplikasi sejenis yang digunakan oleh masing-masing Direktorat Terkait.
- Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Dalam Jabatan yang diajukan oleh Guru;
- Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Guru yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing;
Download Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun Anggaran 2023
>>>>> UNDUH <<<<<