Sosialisasi Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Intel Madrasah - Sosialisasi Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 - Ijazah merupakan deokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan.
Ijazah madrasah meliputi ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak balik.
Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blanko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia.
Pengumuman Kelulusan Pada Madrasah
A. Pada SOP AM TP 2022/2023 dijelaskan bahwa pengumuman kelulusan madrasah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Oleh karena itu Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2022/2023 ditetapkan sebagai berikut:
- MA/MAK : 05 Mei 2023
- MTs : 08 Juni 2023
- MI : 08 Juni 2023
- Tamat belajar RA : 08 Juni 2023
B. Tanggal/Titimangsa pada Ijazah (sesuai dengan tanggal pengumuan kelulusan)
- MA/MAK : 05 Mei 2023
- MTs : 08 Juni 2023
- MI : 08 Juni 2023
- RA : 08 Juni 2023
Petunjuk Umum
- Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
- Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diisi oleh pantia yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-x dan harus diganti dengan blanko Ijazah yang baru.
- Blanko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
- Jika terdapat sisa blanko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
- Blanko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2023 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diserta dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terjadi kekurangan blanko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blanko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.
Nomoe Seri Ijazah
Setiap blanko Ijazah memiliki Nomor Seri Ijazah, yang terdapat pada halaman depan blanko Ijazah bagian bawah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blanko Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode tahun penerbitan Ijazah, kode provinsi dan nomor urut dari setiap Ijazah.
Download Sosialisasi Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
>>>>> KLIK DISINI <<<<<