Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2023

 


Intel Madrasah - Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2023

PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2023

A. Latar Belakang

Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan pada setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan fondasi pendidikan di Indonesia.

B. Tujuan, Sasaran dan Tema

  1. Tujuan
    • Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa;
    • Mengingatkan kembali kepada seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa;
    • Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan insan pendidikan.
  2. Sasaran
    • Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, daerah, pegawai pemerintah provinsi/kabupaten/kota, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
  3. Tema
    • Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 adalah “Bergerak Bersama
      Semarakkan Merdeka Belajar”.
  4. Logo
    • Logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Logo Hardiknas

C. Upacara Bendera

  1. Ketentuan Umum
    • Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, kampus Perguruan Tinggi negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
  2. Waktu Pelaksanaan
    • hari, tanggal : Selasa, 2 Mei 2023
    • pukul : 08.00 waktu setempat
  3. Tempat
    • Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat yang memenuhi standar protokol kesehatan.
  4. Pakaian
    • Undangan:
      • Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
      • Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
    • Barisan:
      • Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
      • Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
      • Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
      • Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
      • Petugas Upacara : Sesuai ketentuan
  5. Susunan Upacara Bendera
    • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
    • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
    • Penghormatan kepada pembina upacara;
    • Laporan pemimpin upacara;
    • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
    • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
    • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
    • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
    • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
    • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
    • Pembacaan do’a *);
    • Laporan pemimpin upacara;
    • Penghormatan kepada pembina upacara;
    • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
    • Upacara selesai, barisan dibubarkan.
      • Keterangan:
        • *) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  6. Protokol Kesehatan
    • Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu:
      • dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
      • undangan wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen sekurang-kurangnya 1x24 jam atau swab PCR dengan hasil sekurang-kurangnya 3x24 jam sebelum upacara berlangsung.
      • petugas dan peserta upacara berusia maksimal 45 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi minimal booster ke 1.

Demikian pedoman ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023.

Download Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2023

>>>>> KLIK DISINI <<<<<


Link copied to clipboard