Update
---

Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Melalui Platform EMIS

 


Intel Madrasah - Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Melalui Platform EMIS

Strategi Pendidikan Antikorupsi (PAK)

Outcome (3-5 Tahun)

  • Regulasi PAK pada Pendidikan Formal
  • Praktik baik PAK di daerah
  • Jejaring pendidikan menghasilkan lulusan antikorupsi
  • Inovasi PAK

Impact (5-10 Tahun)

  • Sikap dan Perilaku Antikorupsi Peserta Didik
  • Integrasi Sektor Pendidikan

Program Pendidikan Antikorupsi

  1. Insersi PAK pada Kurikulum
  2. Pembangunan Integrasi Ekosistem Pendidikan
  3. Pemberdayaan Jejaring Pendidikan

Payung Hukum Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi

  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
  • Komitmen 5 Lembaga (KPK, Kemdikbud, Kemenristek-dikti, Kemenag, dan Kemdagri) dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi
  • Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 420/4047/S1 dan 420/4048/SJ Tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan
  • Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-1368.1/Dj.I/05/2019
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter

Tahapan Implementasi Pendidikan Antikorupsi

  1. Menyusun Rencana Kerja terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
  2. Mengalokasikan Anggaran terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
  3. Sosialisasi dan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah/Guru terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
  4. Dinas mendata Implementasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan
  5. Monitoring, Evaluasi, dan Publikasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Data Bukti Implementasi (PAK) di Satuan Kerja/Madrasah

Metode Insersi/Integrasi Pada Mata Pelajaran

Bukti yang bisa digunakan:

  • RPP (atau dokumen sejenis) Mapel yang digunakan, khusus di pertemuan yang menggunakan KI dan KD yang mengandung 9 Nilai Antikorupsi: Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Adil
  • Foto-foto, Screenshoot, ataupun Video (Youtube) proses pembelajaran yang dilakukan sebelum pandemic (luring), ataupun selama pandemi (daring)
  • Narasi/cerita dari kegiatan yang dilakukan.

Metode Habituasi/Pembiasaan atau Berbasis Masyarakat

Bukti yang bisa digunakan:

  • Foto-foto ataupun Video (Youtube) kegiatan habituasi/pembiasaan nilai-nilai Antikorupsi
  • Narasi/carite dari kegiatan yang dilakukan
  • Dokumen konsep kegiatan/kerangka acuan kegiatan/TOR yang menjelaskan kegiatan yang dilakukan

Download Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Melalui Platform EMIS

>>>>> KLIK DISINI <<<<<

Download Direktori Materi dan Bahan PAK

>>>>> KLIK DISINI <<<<<


Also Read: