Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Melalui Platform EMIS
April 04, 2023
Intel Madrasah - Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Melalui Platform EMIS
Strategi Pendidikan Antikorupsi (PAK)
Outcome (3-5 Tahun)
- Regulasi PAK pada Pendidikan Formal
- Praktik baik PAK di daerah
- Jejaring pendidikan menghasilkan lulusan antikorupsi
- Inovasi PAK
Impact (5-10 Tahun)
- Sikap dan Perilaku Antikorupsi Peserta Didik
- Integrasi Sektor Pendidikan
Program Pendidikan Antikorupsi
- Insersi PAK pada Kurikulum
- Pembangunan Integrasi Ekosistem Pendidikan
- Pemberdayaan Jejaring Pendidikan
Payung Hukum Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
- Komitmen 5 Lembaga (KPK, Kemdikbud, Kemenristek-dikti, Kemenag, dan Kemdagri) dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi
- Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 420/4047/S1 dan 420/4048/SJ Tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-1368.1/Dj.I/05/2019
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter
Tahapan Implementasi Pendidikan Antikorupsi
- Menyusun Rencana Kerja terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
- Mengalokasikan Anggaran terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
- Sosialisasi dan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah/Guru terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
- Dinas mendata Implementasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan
- Monitoring, Evaluasi, dan Publikasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Data Bukti Implementasi (PAK) di Satuan Kerja/Madrasah
Metode Insersi/Integrasi Pada Mata Pelajaran
Bukti yang bisa digunakan:
- RPP (atau dokumen sejenis) Mapel yang digunakan, khusus di pertemuan yang menggunakan KI dan KD yang mengandung 9 Nilai Antikorupsi: Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Adil
- Foto-foto, Screenshoot, ataupun Video (Youtube) proses pembelajaran yang dilakukan sebelum pandemic (luring), ataupun selama pandemi (daring)
- Narasi/cerita dari kegiatan yang dilakukan.
Metode Habituasi/Pembiasaan atau Berbasis Masyarakat
Bukti yang bisa digunakan:
- Foto-foto ataupun Video (Youtube) kegiatan habituasi/pembiasaan nilai-nilai Antikorupsi
- Narasi/carite dari kegiatan yang dilakukan
- Dokumen konsep kegiatan/kerangka acuan kegiatan/TOR yang menjelaskan kegiatan yang dilakukan
Download Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Melalui Platform EMIS
>>>>> KLIK DISINI <<<<<
Download Direktori Materi dan Bahan PAK
>>>>> KLIK DISINI <<<<<