Update
---

Informasi dan Imbauan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

 


Intel Madrasah - Informasi dan Imbauan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Menindaklanjuti Surat Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Nomor:17559/VII.3/1122 tentang Informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia serta melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, khususnya terkait identitas peserta program JKN dan peningkatan sosialisasi JKN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Identitas kepesertaam program JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat menggunakan identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
  2. Untuk layanan Informasi dan Pengaduan (Lampiran A), peserta program JKN dapat mengakses melalui:
    • Aplikasi Mobile JKN dengan memilih menu info Program JKN dengan menu Pengaduan Layanan JKN
    • BPJS Kesehatan Care Center 165
  3. Untuk layanan administrasi kepesertaan (Lampiran B), program JKN dapat mengakses melalui:
    • Aplikasi Mobile JKN
    • PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp)
  4. Untuk memastikan status kepesertaan peserta program JKN (Lampiran C), dapat dilakukan pengecekan melalui:
    • Chat Asistan JKN (CHIKA) dengan memilih menu Cek Status Peserta yang dapat diakses antara lain:
      • Whatsapp di nomor 08118750400
      • Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot)
      • Facebook Messenger BPJS Kesehatan
    • Aplikasi Mobile JKN melalui menu info Peserta
    • Buku panduan layanan bagi peserta JKN yang dapat diakses melalui laman BPJS Kesehatan (https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/view/1477). 10626/A3/KP.13.00/2023 30 Maret 2023
  5. Apabila status kepesertaan pegawai tidak aktif maka bisa melakukan langkah-langkah seperti di Lampiran D
  6. Sehubungan dengan poin-poin di atas, kami mohon Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai baik ASN maupun Non ASN di unit kerja Saudara.
  7. Apabila di unit kerja Saudara terdapat pegawai Non ASN yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan maka mohon Saudara dapat segera mendaftarkan.
  8. Selain itu, Mohon Saudara dapat menginstruksikan kepada seluruh ASN di unit kerja Saudara untuk melakukan updating nomor BPJS secara mandiri ke aplikasi DikbudHR dengan mengakses: https://datasdm.kemdikbud.go.id/.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Download Surat Informasi dan Imbauan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

>>>>> KLIK DISINI <<<<<


Also Read: