SE Ketentuan Pengajuan DUPAK Pranata Humas

 


Intel Madrasah - SE Ketentuan Pengajuan DUPAK Pranata Humas - Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Nomor: B-89/DJKP/IK.01.03/02/2023 tanggal 6 Februari 2023 Perihal Ketentuan Teknis dan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait pengajuan penialain Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di lingkungan Kementerian Agama sebagai berikut:

  1. Mulai tanggal 1 Januari 2023 penilaian DUPAK Jabatan Fungional Pranata Humas sudah tidak berlaku lagi, kecuali penilaian bagi butir kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2022;
  2. Usulan penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Pranata Humas di lingkungan Kementerian Agama untuk/tujuan kenaikan pangkat satu jenjang pada bulan Oktober 2023, disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2023 (dengan perode pekerjaan Tahun 2021 s.d. 2022);
  3. Bila terdapat (sedikit) kekurangan Angka Kredit untuk pengusulan kenaikan pangkat satu jenjang jabatan, bisa dilakukan penilaian evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik/maupun tahunan mulai tanggal 1 Januari 2023;
  4. Penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Pranata Humas Ahli Madya Golongan IV/b ke atas dapat diusulkan ke Tim Penilai Pusat Instansi Pembina Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo (dengan ketentuan berlaku);
  5. Usulan DUPAK tahun 2021 dan 2022 diajukan dalam folder terpisah (menyertakan butir pekerjaan, bukti fisik, SPMK, dan surat tugas), disimpan di google drive dan link-nya disampaikan ke tim sekretariat Tim Penilai Biro Humas, Data dan Informasi;
  6. Pranata Humas berkewajiban mengumpulkan angka kredit minimal sesuai jenjangnya setiap tahun dengan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut: (gambar terlampir)
  7. Penilaian usulan DUPAK Jabatan Fungsional Pranata Humas pada masing-masing satuan kerja sebagaimana angka 1 (satu) di atas dilakukan sampai 30 Juni 2023. Adapun untuk penetapan hasil penilaian menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK), paling lambat Juli 2023.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download SE Ketentuan Pengajuan DUPAK Pranata Humas

>>>>> KLIK DISINI <<<<<


Link copied to clipboard