Update
---

PETUNJUK TEKNIS UJIAN SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK (USKA) PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023

 


INTEL MADRASAH - PETUNJUK TEKNIS UJIAN SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK (USKA) PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023 - Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi guru madrasah bakal calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka perlu diselenggarakan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah Tahun Anggaran 2023.

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun itu Pemerintah mengesahkan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk Guru Dalam Jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.”

Namun aturan ini telah dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.

Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dari Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Dalam Jabatan sebagai salah satu persyaratan. Agar seluruh pihak yang terkait mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis pelaksanaan ujian seleksi kompetensi akademik, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.

B. Tujuan

Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk dijadikan pedoman pelaksanaan seleksi PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini adalah keseluruhan proses teknis pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, terdiri dari persiapan, penetapan peserta, pelaksanaan seleksi, monitoring, pembiayaan dan pelaporan.

D. Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  4. Pengawas madrasah
  5. Kepala Madrasah
  6. Guru Madrasah
  7. Petugas TUK

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS UJIAN SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK (USKA) PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023

>>>>> KLIK DISINI <<<<<


Also Read: