Update
---

POS Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2023

POS Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2023

POS Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2023

Intel Madrasah - POS Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2023 - Pada tahun 2023 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/ madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

Tujuan POS Akreditasi 2023

  1. Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
  2. Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.
  3. Memberitahukan pada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.

Penanggung Jawab

Penanggung Jawab Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan adalah:

(1) BAN-S/M Provinsi,

(2) Disdik Provinsi,

(3) Kanwil Kemenag,

(4) Disdik Kabupaten/Kota,

(5) KanKemenag Kabupaten/Kota,

(6) KPA-S/M, dan

(7) sekolah/madrasah.

Tugas dan Wewenang

  1. BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
  2. BAN-S/M Provinsi bekerja sama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran visitasi.
  3. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa sekolah/madrasah sasaran visitasi dapat mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika sekolah/madrasah menghadapi masalah.

Langkah Kegiatan

Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran akreditasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi dengan langkah:

  1. BAN-S/M Provinsi menerima sasaran akreditasi dari BAN-S/M.
  2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan sasaran akreditasi yang akan dibiayai dari APBN (Kemendikbudristek dan/atau Kemenag) dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran akreditasi (automasi dan visitasi).
  3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi (automasi dan visitasi) selama tahun berjalan dengan memperhatikan sasaran akreditasi.
  4. Sekolah/madrasahmengajukan permohonan untuk diakreditasi melalui Sispena S/M.
  5. Sekolah/madrasah mempelajari IASP2020 yang dapat diunduh dari situs web BAN-S/M, kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
  6. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Waktu dan Tempat

  1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari secara daring.
  2. Kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan secara luring atas kerja sama antara BAN-S/M Provinsi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kanwil Kemenag provinsi atau KanKemenag kabupaten/kota.

Kegiatan pengajuan akreditasi dan pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

Download POS Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2023


Also Read: