Update
---

Petunjuk Pembayaran Dana Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Satker Diktis Tahun Anggaran 2022

Petunjuk Pembayaran Dana Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian  kepada Masyarakat (Litapdimas) Satker Diktis Tahun Anggaran 2022

Petunjuk Pembayaran Dana Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian  kepada Masyarakat (Litapdimas) Satker Diktis Tahun Anggaran 2022


Intel Madrasah - Kementrian Agama Republik Indonesia - Nomor : B-3444/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/11/2022 21 November 2022 Sifat : Penting Lamp. : 1 (satu) Bundel Berkas Perihal : Petunjuk Pembayaran Dana Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Satker Diktis Tahun Anggaran 2022 

Assalamu’alaikum Wr. Wb. 

Menindaklanjuti surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam nomor B808.1.2/DJ.I/Dt.I.III/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Satker Diktis Tahun Anggaran 2022, bahwa dana bantuan tersebut telah dibayarkan kepada para penerima sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang 19 (sembilan belas) Klaster Penerima Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Satker Diktis Tahun Anggaran 2022. Sehubungan dengan itu, Bapak/Ibu/Saudara/i diharapkan segera melakukan proses pencairan dana dimaksud dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:     

1. Terdapat 19 (sembilan belas) klaster penerima Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) yang dapat dicairkan di tahun anggaran 2022, berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penerima Bantuan Tahun Anggaran 2022, dengan rincian klaster sebagai berikut: (terlampir)

2. Para penerima klaster bantuan sebagaimana dimaksud pada nomor (1), skema penyaluran ke semua rekening penerima bantuan sebesar 100%, namun dengan pencairan menggunakan 2 (dua) tahap:

a. Tahap I (satu) dicairkan sebesar 80% (delapan puluh persen); 
b. Tahap II (dua) sebesar 20% (dua puluh persen) dan diblokir sementara waktu pencairannya hingga laporan antara (80%) Bantuan Litapdimas yang meliputi laporan pelaksanaan kegiatan, laporan akademik, dan luaran/ output (proses dan produk IPTEKS, HKI, bahan ajar, teknologi tepat guna, laporan lengkap, draf artikel, dan dummy buku), serta laporan keuangan akhir (100%) sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Program Bantuan. Laporan harus berbentuk paperless, yakni seluruh softfile laporan diunggah melalui laman aplikasi pada https://litapdimas.kemenag.go.id. Pengunggahan laporan antara (80%) meliputi laporan pelaksanaan kegiatan, laporan akademik, luaran, dan laporan keuangan (100%) selambat-lambatnya pada Jumat, 30 Desember 2022.  

3. Para penerima dana bantuan yang beranggotakan kelompok, semua rekening bank diatasnamakan kepada ketua kelompok sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

4. Penarikan dana bantuan oleh ketua kelompok dapat menghubungi BANK MANDIRI yang sudah ditentukan berdasarkan maping kampus PTKI terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan sebagai berikut:

a. Menyertakan fotokopi KTP/ Paspor dan NPWP (dengan menunjukkan KTP asli); 
b. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang pengumuman penerima bantuan dan lampirannya; 
c. Bukti cetak/ print out akun Id Peneliti di website https://litapdimas.kemenag.go.id; 
d. Surat keterangan asli dari pimpinan PTKI (Kaprodi/ Dekan/ Direktur Pasca/ Ketua LP2M/ P3M dan/atau Rektor/ Ketua) terkait sebagai dosen, pustakawan, peneliti, laboran dan fungsional lainnya yang menerima bantuan; 
e. Mengisi form pembuatan rekening BANK MANDIRI

5. Penarikan/ pengambilan dana bantuan dapat dimulai sejak Selasa, 06 Desember 2022 di kantor cabang BANK MANDIRI terdekat dari kampus sebagaimana disebut pada nomor 4 (empat). 

6. Khusus penerima dana bantuan yang berdomisili di wilayah Provinsi Aceh, maka rekening bank menggunakan rekening pribadi masing-masing sebagaimana yang telah disetorkan ke Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. 

7. Dalam penyaluran dana bantuan ini, tidak ada biaya pungutan apapun, kecuali biaya transfer bagi pemilik rekening selain Bank Mandiri, sesuai ketentuan peraturan perbankan. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agama melakukan pungutan atas bantuan ini, Saudara diminta untuk tidak menanggapinya dan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang. 

8. Kontak person Bank Mandiri KCP Kementerian Agama RI, dapat menghubungi Sdri. Yuhaini, HP/WA: 0812-8063-961 dan Sdr. Tubagus Idam Prayudha, HP/WA: 0896- 0176-9455. 9. Hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, akan disampaikan dalam edaran lebih lanjut. 

Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Download Petunjuk Pembayaran Dana Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian  kepada Masyarakat (Litapdimas) Satker Diktis Tahun Anggaran 2022


Also Read: