Pengumuman Batas Waktu dan Teknis Laporan Bantuan Sarana Prasarana PTKI Tahun 2022

 


Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Dengan ini diinformasikan bahwa Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam telah melakukan pencairan bantuan sarana prasarana PTKI tahun 2022 berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5705 Tahun 2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sarana Prasarana PTKI Tahun Anggaran 2022.

Dimohon kepada Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kopertais melaksanakan koordinasi kepada penerima bantuan sarana prasarana PTKI terkait dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan yang telah diterima PTKIS;
  2. PTKIS dimohon menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan dalam bentuk pdf (1MB) paling lambat 31 Desember 2022, dan diupload di link htpps://asaptki.kemenag.go.id meliputi:
    • Laporan Deskriptif;
    • Laporan Keuangan;
    • Photo saldo rekening yang menunjukkan dana masuk-keluar;
    • Photo pekerjaan sebelum dan sesudah dikerjakan;
    • Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan (format 01);
    • Berita Acara Serah Terima (BAST) (format 02);
    • SK Tim UPKK;
    • Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    • Kwitansi penerimaan dana bantuan (format 05);
    • Jadwal pelaksanaan pekerjaan (format 04);
    • Perjanjian Kerja Sama (format 03);
    • RAB;
    • Bukti Setor ke Kas Negara (apabila terdapat sisa dana) (pdf 1MB)

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

UNDUH PENGUMUMANNYA:

KLIK DISINI

Link copied to clipboard