Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama

Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan sekseual di satuan pendidikan pada kementerian agama harus dilakukan secara cepat, terepadu, dan ter integrasi. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.











UNDUH KLIK DISINI

Link copied to clipboard