Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 2791 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 6065 TAHUN 2021

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

Sebagian ketentuan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:

I. Ketentuan BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IV

PENGGUNAAN DANA

A. Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS

Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
  3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
  4. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
  5. RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
  6. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
  7. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honorhonor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan:
    • a. Beban kerja yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun beban kerja insidentil.
    • b. UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut:
      • 1) Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat
      • 2) Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 50% atau % tertentu dari UMK setempat.
    • c. Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasarkan hasil EDM.
    • d. Dalam memperhitungkan kewajaran nilai honor/penghasilan rutin yang diterima PTK, khususnya madrasah swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti dana Yayasan, dana komite, serta dari APBD.
  8. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.

Silahkan tunggu dalam 15 detik.

DOWNLOAD DISINI
Link copied to clipboard