PETUNJUK TEKNIS CAPESAN (CALON PESERTA ASESMEN NASIONAL) 2022

PETUNJUK TEKNIS CAPESAN (CALON PESERTA ASESMEN NASIONAl) 2022

PETUNJUK TEKNIS CAPESAN (CALON PESERTA ASESMEN NASIONAL) 2022

INTEL MADRASAH - PETUNJUK TEKNIS CAPESAN (CALON PESERTA ASESMEN NASIONAl) 2022 - Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup:
(I) Pendahuluan,
(II) Penjelasan Umum,
(III) 
Tugas dan tanggungjawab,
(IV) Mekanisme, dan
(V) Jadwal pendataan.

Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:

  1. Pendataan adalah proses pengelolaan data calon peserta asesmen nasional. Proses yang dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi dalam waktu yang di tetapkan. Data yang dikelola meliputi: data satuan pendidikan, biodata peserta didik, dan peserta asesmen nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  3. Pengelola pendataan tingkat Kota/Kabupaten terdiri dari unsur Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (KCD), Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
  4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis/bentuk satuan pendidikan, akreditasi (profil satuan pendidikan);
  5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemendikbudristek. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
  6. Biodata peserta didik AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, NIPD, NISN, Jurusan, Program Studi, tingkatan kelas, rombeldan lain sebagainya;
  7. Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) adalah nomor induk siswa pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan;
  8. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang diterbitkan oleh PUSDATIN Kemendikbudristek. Memiliki NISN menjadi syarat wajib bagi peserta didik yang mengikuti AN;
  9. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Ditjen Paud, Dikdas, dan Dikmen;
  10. EMIS adalah sistem penjaringan data pokok tingkat madrasah dan pondok pesantren yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
  11. Verval PD adalah proses verifikasi dan validasi data induk peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS;
  12. PDDATA (https://pd.data.kemdikbud.go.id) adalah laman hasil verifikasi dan validasi peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS yang dikelola oleh PUSDATIN Kemendikbudristek untuk digunakan sebagai basis data calon peserta AN;
  13. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik untuk pendaftaran peserta didik pada laman pendataan AN yang bersumber dari sistem PDDATA;
  14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang telah dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi;
  15. Verifikasi dan validasi DNS adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
  16. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang telah diverifikasi dan divalidasi serta telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional;
  17. Petugas pengolah data adalah personel yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;
  18. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;
  19. Laman manajemen AN (ANBK) adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.

Download Lengkap Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (CAPESAN)  2022 

DOWNLOAD

Link copied to clipboard