Perpres No 88 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Salatiga

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 88 TAHUN 2022

TENTANG

UNIVERSITAS ISI,AM NEGERI SALATIGA

DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

Bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Salatiga;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor lS8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Salatiga adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Salatiga sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga.

Pasal 3

  1. Universitas Islam Negeri Salatiga mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
  2. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Salatiga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
  3. Pembinaan teknis penyelenggaraan pendidikan tinggi ilmu Agama Islam oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan program dilakukan urusan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Salatiga; dan
  • semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Salatiga.

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Salatiga menjadi Universitas Islam Negeri Salatiga dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 284), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Silahkan tunggu dalam 15 detik.

DOWNLOAD DISINI
Link copied to clipboard