Update
---

Perpres No 85 tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 85 TAHUN 2022

TENTANG

UNIVERSITAS ISI"AM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

Bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggr (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);

MEMUTUSKAN

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang urusan di bidang agama.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.

Pasal 3

  1. Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mempunyai tugas program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
  2. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggarcran program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
  3. Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggr ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan
    menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi; dan
  • semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi Institut Agama islam Negeri Bukittinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 385), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 385), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Silahkan tunggu dalam 15 detik.

DOWNLOAD DISINI
Also Read: