PENETAPAN PENERIMA BANTUAN BIDIKMISI ON GOING TAHUN 2018 PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2022

 


Assalamu’alaikum wr.wb.

Dengan hormat, diberitahukan bahwa dalam rangka pelaksanaan Bidikmisi on going Tahun Angkatan 2018 Tahun Anggaran 2022, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengumuman Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Nomor 2822 Tahun 2022 Tanggal 24 Mei 2022 tentang Penetapan Penerima Bidikmisi On Going Tahun 2018 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022, sebagaimana terlampir.
  2. Kopertais melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) PTP Bidikmisi on going tahun 2018 di wilayah masing-masing untuk melakukan perubahan rekening.
  3. PTKIS PTP Bidikmisi on going tahun 2018 melakukan sosialisasi kepada mahasiswa penerima terkait persyaratan pembukaan rekening Mandiri.
  4. Persyaratan pembukaan rekening mandiri:
    • Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK), pastikan KTP dan KK sudah online di Dinas Kependudukan dan catatan sipil setempat.
    • Mengisi data untuk keperluan pembukaan rekening melalui link form berikut https://bit.ly/BukaRek2018
  5. Pengisian form pembukaan pendaftaran paling lambat tanggal 10 Juni 2022.
  6. Khusus Kopertais Wilayah V Aceh menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.



KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN BIDIKMISI ON GOING TAHUN 2018 PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2022.

Menetapkan nama-nama mahasiswa sebagai Penerima Bantuan Bidikmisi on going Tahun 2018 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Penerima bantuan wajib :

  • Menandatangani Pakta Integritas penerima bantuan;
  • Menandatangani kwitansi penerimaan dana bantuan;
  • Memanfaatkan dana bantuan dengan baik dan bertanggungjawab;
  • Menyelesaikan studi tepat waktu;
  • Melaporkan penggunaan dana bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.


Silahkan tunggu dalam 15 detik.

DOWNLOAD DISINI
Link copied to clipboard