Panduan Verifikasi Dan Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Penyelenggaran tata kelola data yang terintegrasi, sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimana pengelolaan data dan informasi di semua kementerian dan lembaga harus terintegrasi data induk nasional.

Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Perpes RI No. 39 Tahun 2019, Pasal 2 ayat (1).

INTEGRASI DAPODIK & DUKCAPIL

sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri, pada Surat Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020,
tentang Penerapan NIK pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbud: data induk kependudukan menjadi acuan dalam proses integrasi data dengan data sektor pendidikan. integrasi data diimplementasikan pada mekanisme verifikasi-validasi data peserta didik, dan juga data pendidik dan tenaga kependidikan.

PENYELESAIAN RESIDU NIK PESERTA DIDIK menggunakan APLIKASI VERVAL-PD vervalpd.data.kemdikbud.go.id

APLIKASI VERVAL-PD
vervalpd.data.kemdikbud.go.id

  1. Akses pengelola data: Operator SP;
  2. Data yang disajikan bersumber dari Pendataan Aktif (Dapodik/Emis);
  3. Ruang lingkup pengelolaan data:
    1. Penerbitan NISN
    2. Penggantian NISN
    3. Penyelesaian residu NISN (ganda)
    4. Penyelesaian residu NIK, melalui mekanisme Perbaikan identitas, dengan mengacu pada data induk kependudukan (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

PENYELESAIAN RESIDU NIK

SYARAT PERBAIKAN IDENTITAS

  • Perbaikan NIK dan identitas peserta didik harus mengacu pada dokumen kependudukan (yang bersumber dari Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil, Kemendagri). Seperti: Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, atau Akta Kelahiran.
  • Perbaikan identitas harus memenuhi index validasi yang ditetapkan.

TAHAPAN PERBAIKAN IDENTITAS

  1. Klik fitur EDIT IDENTITAS;
  2. Pilih peserta didik yang akan diperbaiki;
  3. Cermati isian data “Lama” (yang bersumber dari Dapodik), cocokkan dengan data pada dokumen kependudukan;
  4. Perbaiki data “Lama” yang belum sesuai, isikan data perbaikan pada kolom perbaikan data “Baru”. Atribut data yang bisa diperbaiki meliputi:
    • NIK;
    • Nama;
    • Tempat lahir;
    • Tanggal lahir;
    • Nama ibu kandung; dan
    • Jenis kelamin
  5. Klik tombol Validasi Data
    • ika data “Baru” tidak lolos pemadanan data (Dukcapil), maka perbaikan identitas tidak dapat dilanjutkan. Periksa ulang validitas dokumen ke Dukcapil setempat (kabupaten/kota); sedangkan
    • Jika data “Baru” lolos pemadanan, maka tombol Validasi Data akan berubah menjadi tombol Update Data. Tuntaskan dengan meng-klik Update Data.
VERVAL-NIKDownload
Link copied to clipboard