Keppres No 8 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang BPIH 1443 H/2022 M yang Bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Keppres No 8 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang BPIH 1443 H/2022 M yang Bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 lenlang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriahl2O22 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Elisiensi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Ketentuan Diktum KEENAM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEENAM :Besaran Bipih Tahun 1443 HljnaW2O22 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.77O,O5
- Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,O5
- Embarkasi Batam sejumlah Rp97.717.922,05
- Embarkasi Padang sejumlah RP95.443.393,05
- Embarkasi Palembang sejumlah Rp97.837.922,05
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp97.917.922,O5
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp97.917.922,05
- Embarkasi Solo sejumlah Rp98.294.634,05
- Embarkasi Surabaya sejumlah Rp100.617.922,05
- Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp99.267.2O3,O5
- Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp99.394.5O3,05
- Embarkasi Lombok sejumlah Rp99.679.654,05
- Embarkasi Makassar sejumlah Rp1O0.718.419,05
2. Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2o22 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efrsiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah RpS.395.746.393.353,34.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.