PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022


PENGUMUMAN

NOMOR: 02-M/PANSEL/05/2022

TENTANG

SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 2022

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020, Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R.005/Seskab/Adm/TPA/02/2022, serta Surat Ketua KASN Nomor B-1457/JP.00.00/04/2022 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan ini kami mengundang PNS dan Non-PNS (hanya untuk JPT Madya yang ditetapkan) yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka dan kompettitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

II. Persyaratan

A. Persyaratan Umum

  1. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    • Memiliki kualifikasi pendidikan oaling rendah sarjana atau diploma IV;
    • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
    • Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
    • Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
    • Paling rendah berpangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c;
    • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
    • Usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
    • Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan
    • Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar.
  2. Bagi Non-Pegawai Negeri Sipil (Hanya untuk JPT Madya yang ditetapkan)
    • Warga Negara Indonesia;
    • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pasca sarjana;
    • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan;
    • Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
    • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 6 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
    • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
    • Usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri atau pegawai swasta;
    • Khusus untuk Anggota TNI/Polri yang berstatus dinas aktif, tidak dapat mengikuti seleksi terbuka
Link copied to clipboard