Edaran Perbaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pada Satuan Pendidikan

 

Edaran Perbaikan NIK (Nomor Induk Kependidikan) Pada Satuan Pendidikan

Surat Edaran Perbaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pada Satuan Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

u.p. Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Dalam rangka menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Residu NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil. Dengan ini kami harapkan Dinas Pendidikan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada Satuan Pendidikan baik SKB dan PKBM untuk dapat segera memperbaiki data peserta didik pada melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.



Draf Surat Edaran Residu NIK

Berdasarkan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap data identitas Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) harus mengacu pada Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri Duckapil). Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Pusdatin telah melakukan pemadanan NIK yang terdapat pada Dapodik dengan data induk kependudukan Dukcapil. Akan tetapi masih ada data NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil. Dengan itu kami mengharapkan bantuan Saudara agar menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk memperbaiki data peserta didik melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Berikut kami lampirkan residu (data yang belum valid) tiap jenjang pendidikan sebagai bahan informasi ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan. Apabila Saudara membutuhkan informasi data tiap sekolah bisa menghubungi narahubung atas nama Abdul Hakim nomor ponsel 0813 143 26810.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Link copied to clipboard