Survei Lingkungan Belajar AN

 

Survei Lingkungan Belajar AN - INTEL MADRASAH

PAYUNG HUKUM TATA KELOLA DATA

Survei Lingkungan Belajar AN - INTEL MADRASAH
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkatan Ketelitian Peta Skala 1:50.000
  3. Permendikbud Nomo 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

INTEGRASI NIK KE DAPODIK

Survei Lingkungan Belajar AN - INTEL MADRASAH
Sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri, NIK secara bertahap diintegrasikan ke Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
NIK dan basis data kependudukan menjadi rujukan dalam pemadanan dengan entitas data pendidikan.
Integrasi data diimplementasikan pada mekanisme verifikasi validasi data peserta didik, dan data pendidik dan tenaga kependidikan.

TAHAPAN PENGELOLAAN DATA

Survei Lingkungan Belajar AN - INTEL MADRASAH
Penekanan:
  1. Verifikasi Validasi dilakukan untuk memastikan data Dapodik/Emis Valid
  2. Proses Verval Peserta Didik dan PTK dikerjakan setelah sinkronisasi Dapodik/Emis
Survei Lingkungan Belajar AN - INTEL MADRASAH

SELENGKAPNYA:





Link copied to clipboard