Surat Edaran Revisi Persyaratan Khusus Seleksi Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah di 13 Provinsi
Assalamu’alaikum, Wr. Wb
Dengan Hormat,
Menindak lanjuti surat kami Nomor 289/PMU.MEQR/HM/III/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Seleksi Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah di 13 Provinsi, dengan ini disampaikan Revisi pada bagian E. Kriteria dan Persyaratan Fasda No.2. Persyaratan Khusus Fasilitator Daerah yang terlampir pada Lampiran 2.
Dengan Hormat,
Menindak lanjuti surat kami Nomor 289/PMU.MEQR/HM/III/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Seleksi Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah di 13 Provinsi, dengan ini disampaikan Revisi pada bagian E. Kriteria dan Persyaratan Fasda No.2. Persyaratan Khusus Fasilitator Daerah yang terlampir pada Lampiran 2.
Selanjutnya, mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan pengumuman ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Guru, Pengawas, Kepala Madrasah, dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah Saudara.
Demikian,atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Revisi Persyaratan Khusus Seleksi Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah di 13 Provinsi
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat
Lampiran 2. Revisi Persyaratan Khusus
Revisi Persyaratan Khusus Seleksi Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah di 13 Provinsi
2. Persyaratan Khusus Fasilitator Daerah
Fasilitator Daerah direkrut oleh Distric Coordinating Unit /Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK tingkat Kabupaten/kota.
Fasilitator Daerah direkrut oleh Distric Coordinating Unit /Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK tingkat Kabupaten/kota.
Peserta seleksi harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:
- Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:
- Bertugas di Madrasah atau di wilayah kabupaten/kota sasaran;
- Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja untuk Guru/Kepala/Pengawas
- Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK;
- Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK;
- Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Madrasah/instansi tempat tugas;
- Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator;
Join the conversation
Post a Comment
Top comments
Newest first