SURAT EDARAN NO 10 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENTERIAN AGAMA

 

SURAT EDARAN NO 10 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENTERIAN AGAMA - INTEL MADRASAH
SURAT EDARAN
NO 10 TAHUN 2022
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) DAN GAJI KETIGA BELAS
BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DOSEN DAN GURU PNS
PADA KEMENTERIAN AGAMA
A. Dalam rangka menindaklanjuti:
  1. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
  2. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
B. Dengan ini kami sampaikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Aparatur Negara pada Kementerian Agama diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  2. Komponen yang tidak diberikan dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 antara lain tunjangan profesi atau tunjangan khusus Dosen dan Guru atau tunjangan kehormatan.
  3. Dosen dan Guru PNS pada Kementerian Agama yang menerima TUnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 diberlakukan ketentuan bahwa tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, maka pegawai dimaksud diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan komponen berupa:
    SURAT EDARAN NO 10 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENTERIAN AGAMA - INTEL MADRASAH

  4. Dosen dan Guru PNS yang berlum bersertifikasi pendidik diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan komponen berupa:
    SURAT EDARAN NO 10 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENTERIAN AGAMA - INTEL MADRASAH

Surat Edaran ini menjadi acuan, atas perhatian dan kerjasama saudara kami ucapkan terima kasih.


Link copied to clipboard