PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BEASISWA SANTRI TAHFIDZ AL-QUR'AN TAHUN ANGGARAN 2022

 

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BEASISWA SANTRI TAHFIDZ AL-QUR'AN TAHUN ANGGARAN 2022 - INTEL MADRASAH

JUKNIS PENGELOLAAN BEASISWA SANTRI TAHFIDZ AL-QUR'AN TAHUN ANGGARAN 2022

BAB 1

KETENTUAN UMUM

A. Latar Belakang

Pendidikan Al-Qur'an sebagai bagian dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan; Pertama, pendidikan Al-Qur'an merupakan pendidikan dasar yang paling utama, karena Al-Qur'an merupakan rujukan utama semua bidang ilmu pengetahuan, sehingga semua lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pasti mengajarkan Al-Qur'an; Kedua, pengembangan pendidikan Al-Qur'an sangat penting karena Al-Qur'an merupakan sumber utama ajaran Islam dan pedoman hidup bagi setiap muslim. Al-Qur'an bukan sekedar petunjuk tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetap juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, serta manusia dengan alam sekitarnya. Untuk memahami ajaran Islam secara sempurna, diperlukan pemahaman terhadap kandungan Al-Qur'an dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari secara sungguh-sungguh dan konsisten; Ketiga, pendidikan Al-Qur'an menjadi fondasi seluruh kurikulum pendidikan di dunia Islam, karena Al-Qur'an merupakan syiar agama yang mampu menguatkan akidah dan mengokohkan keimanan.

Idealisme Pendidikan Al-Qur'an sebagaimana di atas sangat jauh dari fakta Pendidikan Al-Qur'an di negara ini. Pertama, di tengah masyarakat tumbuh subur lembaga pendidikan Al-Qur'an baik berupa pesantren maupun nonpesantren, dengan segala kelebihan dan keterbatasannya. Tetapi belum mampu melahirkan kader ulama Al-Qur'an sebagaimana diharapkan, Kalau ada proses pendidikan Al-Qur'an atau lembaga yang sukses menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an yang berkualitas, itu bukan hasil dari sistem pendidikan Al-Qur'an yang dipersiapkan oleh negara. Kedua, Pendidikan Al-Qur'an yang diselenggarakan masyarakat terfokus pada pembelajaran baca tulis Al-Qur'an yang perjenjangnya kurang begitu terstruktur (TKQ,TPQ,TQA) dan pada jalur nonformal dan informal.

Dari fakta-fakta tersebut, program Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an sangat tepat dalam rangka afirmasi dan memberikan stimulus untuk pengembangan mutu dan kualitas Pendidikan Al-Qur'an.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud: Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Beasiswa Santri tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022.
  2. Tujuan: Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

C. Asas

Asas pelaksanaan Bantuan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam menegaluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

D. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis

Ruang lingkup Petunjuk Teknis terdiri dari Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, serta layanan Pengaduan Masyarakat dan Penutup.

E. Pengertian Umum

  1. Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada santri penghafal Al-Qur'an pada pesantren tahfidz untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Al-Qur'an.
  2. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantreen adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan pereumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasai, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara.
  4. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada Kementerian Agama yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasn lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
  5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah DIrektur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  6. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

BAB II

PELAKSANAAN BANTUAN

BEASSIWA SANTRI TAHFIDZ AL-QUR'AN

A. Tujuan Bantuan

Tujuan Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022 adalah untuk:

  1. Perluasan akses layanan pendidikan tahfidz Al-Qur'an.
  2. Peningkatan kualitas dan kuantitas hafidz/hafizhah Al-Qur'an.
  3. Mendorong dan memberikan penghargaan kepada para santri penghafal Al-Qur'an untuk segera menyelesaikan hafalan Al-Qur'an.

B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022 adalah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

C. Persyaratan Penerima Bantuan

  1. Santri penghapal Al-Qur'an pada pesantren tahfidz;
  2. Berumur 8 sampai 20 tahun;
  3. Jumlah hafalan minimal 20 juz;
  4. Diutamakan santri berasal dari pesantren tahfidz yang telah menjalankan Pendidikan selama 25 tahun.

D. Bentuk dan Rincian Jumlah Bantuan

Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an diberikan sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dibebankan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022.

E. Pemanfaatan Bantuan

Dana Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022 dapat dimanfaatkan untuk mensubsidi:

  1. biaya penginapan santri selama di pesantren;
  2. biaya operasional pendidikan

DOWNLOAD JUKNISNYA

>>>>> DISINI <<<<<

Link copied to clipboard