SOSIALISASI JUKNIS (PETUNJUK TEKNIS) PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

JUKNIS (PETUNJUK TEKNIS) PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 - INTEL MADRASAH

PENDAHULUAN

  • IJAZAH merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan.
  • Ijazah madrasah meliputi; ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK
  • Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik
  • Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia

PETUNJUK UMUM

  • Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
  • Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  • Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  • Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
JUKNIS (PETUNJUK TEKNIS) PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 - INTEL MADRASAH
  • Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  • Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2022 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  • Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambatlambatnya tanggal 30 November 2022.

NOMOR SERI IJAZAH

Setiap blangko ijazah memiliki Nomor Seri Ijazah, yang terdapat pada halaman depan blangko ijazah bagian bawah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blangko ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode tahun penerbitan ijazah, kode propinsi dan nomor urut dari setiap ijazah.
JUKNIS (PETUNJUK TEKNIS) PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 - INTEL MADRASAH

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD JUKNISNYA BERIKUT:



Link copied to clipboard