Update
---

Surat Edaran Menag No SE. 07 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

 

Surat Edaran Menag No SE. 07 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 - INTEL MADRASAH

SURAT EDARAN
NOMOR SE. 07 TAHUN 2022
TENTANG
PENYESUAIAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN BERSAMA
4 (EMPAT) MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN
PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19)

A. Umum

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan membaiknya situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur penyesuaian pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi 
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

C. Ketentuan
  1. Pelaksanaan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
  3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal: a. menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik; b. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan; c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologi di satuan pendidikan; d. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; e. memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri; dan f. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu melakukan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan Surat Edaran ini.
  5. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.03 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

D. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Also Read: