Pengumuman Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama Tahun 2022 - INTEL MADRASAH

 

Pengumuman Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama Tahun 2022 - INTEL MADRASAH
PENGUMUMAN
NOMOR: 09-P/PANSEL/03/2022
TENTANG
PELAKSANAAN ASSESMEN KOMPETENSI
CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA
KEMENTERIAN AGAMA
TAHUN 2022
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 02-P/PANSEL/-3/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengumuman Nomor: 08-P/PANSEL/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Pelaksanaan Penulisan Makalah Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama Tahun 2022, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Kementerian Agama akan melaksanakan tahapan Assesmen Kompetensi. Bersama ini Panitia Seleksi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Seluruh peserta yang tercantum dengan nomor registrasi dan namanya pada pengumuman ini, diwajibkan mengikuti Assesmen Kompetensi sesuai dengan jadwal dan lokaso yang telah ditentukan.
  2. Jadwal dan lokasi pelaksanaan Assesmen Kompetensi diselenggarakan pada:
    Pengumuman Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama Tahun 2022 - INTEL MADRASAHPengumuman Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama Tahun 2022 - INTEL MADRASAH
3. Seluruh peserta wajib mengikuti Assesmen Kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Waktu pelaksanaan:
1) wilayah Indonesia Bagian Barat mulai pukul 08.00 wib s.d selesai;
2) wilayah Indonesia Bagian Tengah mulai pukul 09.00 wita s.d selesai;
3) wilayah Indonesia Bagian Timur mulai pukul 10.00 wit s.d selesai.

b. Hadir di tempat penyelenggaraan Assesmen Kompetensi 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan dan langsung melapor kehadirannya kepada Panitia Seleksi di lokasi masing-masing;

c. Wajib melakukan registrasi di lokasi masing-masing dengan menunjukkan identitas asli;

d. Wajib mematuhi protokol kesehatan:
1) membawa hasil tes antigen dengan hasil negatif yang masih berlaku (H-1);
2) suhu tubuh normal;
3) memakai masker;
4) membawa hand sanitizer; dan
5) melaksanakan physical distancing.

e. Wajib menggunakan perangkat komputer/laptop yang disediakan panitia di lokasi masing-masing;

f. Ketentuan Pakaian:
1) Pria: Kemeja batik lengan panjang dan celana panjang berwarna gelap;
2) Wanita: menyesuaikan; dan
3) wajib memakai sepatu tertutup.

g. Tidak diperkenankan membawa apapun ke dalam ruang Assesmen Kompetensi seperti laptop, handphone, flashdisk, dompet, dokumen/kertas, tas jinjing, ransel, dan lain-lain (dititipkan kepada panitia di lokasi masing-masing);

h. Panitia di lokasi masing-masing akan melakukan pengecekan/body checking kepada calon untuk memastikan tidak membawa apapun ke ruang pelaksanaan Assesmen Kompetensi; dan

4. Peserta yang tidak mengikuti Assesmen Kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dianggap gugur/mengundurkan diri.

5. Seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggung jawab peserta.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Link copied to clipboard